Penyidik Kejagung Limpahkan Perkara Bekas Wali Kota Medan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 11:18 WIB
Tersangka yang akan diserahkan penyidik pada hari ini adalah bekas Wali Kota Medan Rahudman Harahap dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT KAI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung Selasa ini (22/9) bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti pada perkara dugaan korupsi pengelolaan tanah PT. Kereta Api Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka yang akan diserahkan penyidik pada hari ini adalah bekas Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan saat ini penyidik Kejagung sudah berada di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara, untuk membawa Rahudman ke Jakarta. Penyidik dan Rahudman dijadwalkan terbang ke Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

"Penyidik hari ini menjemput dan membawa tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta untuk tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat," kata Amir melalui pesan singkatnya, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahudman akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) sebelumnya. Sesampainya di Jakarta, Rahudman akan langsung dibawa ke Kejari Jakarta Pusat oleh para penyidik.

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan bekas Wali Kota Medan lain, Abdillah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tanah di PT. KAI. Rahudman dan Abdillah telah menjadi tersangka sejak 20 Januari 2014.

Selain menetapkan tersangka pada dua bekas Wali Kota Medan, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain yang bernama Handoko Lie pada tanggal yang sama.

Korupsi diduga terjadi karena adanya penyalahgunaan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan pada 1982. Selain itu, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, dan perpanjangan HGB tahun 2011 juga diduga mengandung unsur korupsi saat itu. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER