OC Kaligis Bantah Petinggi NasDem Terkait Kasusnya

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 20:17 WIB
Pengacara kondang tersebut mengatakan baik Surya Paloh maupun Rio Capella tidak terkait dengan kasus korupsi yang menjegal dirinya.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9). (AntaraFoto/ Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang sekaligus terdakwa kasus suap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis menegaskan bahwa petinggi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak ada kaitannya dengan kasusnya.

"Saya sebagai ketua mahkamah partai tidak pernah menodai partai ini sampai saya mengundurkan diri. Surya Paloh jauh dari itu (kasus ini), apalagi Rio Capella. Rio Capella sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara saya," kata Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/9). 
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, membocorkan sebuah pertemuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat.

Pertemuan yang dihadiri Gatot dan wakilnya, Erry Nuradi, diduga terkait dengan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Kaligis menjelaskan pertemuan tersebut semata-mata hanya untuk islah. Kaligis mengklaim dirinya bertindak sebagai pendamai karena menjabat sebagai ketua mahkamah partai.

"Saat itu, anggota saya (Erry) diminta sama si Gatot untuk islah karena dia khawatir wakilnya sudah bikin manuver tanggal 17 Agustus akan jadi instruktur upacara. Berhasil islah itu, duduk baik-baik," katanya.

Kaligis juga mempertanyakan apa masalahnya dengan islah. Dalam pertemuan itu, Erry merupakan dewan pimpinan wilayah dari fraksi Nasional Demokrat. Kaligis mengaku bukan hanya Erry yang datang tetapi banyak orang lainnya yang datang karena sebagai ketua mahkamah, Kaligis bertugas mendamaikan.

Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.

Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER