KPK Periksa Rio Capella Kasus Suap Gubernur Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 12:38 WIB
Patrice Rio Capella diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella di Gedung DPR Jakarta. (CNN Indonesia/ Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai NasDem Patrice Rio Capella menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (23/9). Merujuk jadwal pemeriksaan resmi oleh tim penyidik yang dirili KPK, Rio diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Rio datang sekitar pukul 7.30 WIB dan duduk di ruang tunggu hingga pukul 09.48 WIB. Pria berbaju batik hitam dan coklat ini pun segera naik ke ruang pemeriksaan setelah dipersilakan petugas. Rio tak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Rio diminta keterangannya oleh penyidik KPK terkait suap hakim tersebut. Ia bersaksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Ketika jadwal dikonfirmasi ke Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Yuyuk tak dapat menjawab lantaran tengah bertugas lainnya. "Saya ada tugas yang tidak memungkinkan pegang handphone dari pagi sampai malam," kata Yuyuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Sabrina untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gatot yang mengetahui surat pemanggilan itu pun kebakaran jenggot. Ia tak ingin namanya dicatut oleh Fuad sampai penyidik memanggilnya untuk diperiksa. (Baca: Datangi Panggilan KPK, Gatot Pudjo Bungkam ke Awak Media)

Gatot dan Evy meminta Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad. Usai persetujuan hitam di atas putih, Kaligis dan timnya segera bergegas mengatur strategi agar gugatan kliennya menang. Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri pun melobi hakim dan panitera PTUN Medan.

Duit suap senilai US$ 22 ribu dan Sin$ 5 ribu pun diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara satu panitera adalah Syamsir Yusfan. Suap disodorkan di Kantor PTUN Medan.

Pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan gugatan. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad.

Sementara itu, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Evy sempat menyinggung pihak Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh rekan separtai Rio yakni Nasdem, HM Prasetyo. "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy ketika bersaksi untuk Syamsir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER