Empat Jam Diperiksa, Rio Capella Langsung Lari Tinggalkan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 14:52 WIB
Rio diperiksa dalam kasus suap hakim PTUN Medan sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella di Gedung DPR Jakarta. (CNN Indonesia/ Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem Patrice Rio Capella segera berlari menuju mobil Honda Freed putih bernomor polisi B 810 NKC, usai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (23/9). Rio Capella enggan meladeni pertanyaan awak media yang menunggu dirinya sedari pagi.

Rio hanya melambaikan tangannya kepada awak media sembari masuk mobil. Ia pun menutup pintu mobil dan tersenyum.

Rio menyambangi Gedung KPK sekitar pukul 7.30 WIB dan duduk di ruang tunggu hingga pukul 09.48 WIB. Pria berbaju batik hitam dan cokelat itu pun segera naik ke ruang pemeriksaan setelah dipersilakan petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan Rio diperiksa untuk kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Rio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti)," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (23/9). (Baca: Datangi Panggilan KPK, Gatot Pudjo Bungkam ke Awak Media)

Rio diminta keterangannya oleh penyidik KPK terkait suap hakim tersebut. Beredar kabar ada pertemuan antara Rio Capella, petinggi NasDem, Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara, dan Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi. Pertemuan dikaitkan dengan gugatan yang tengah diajukan oleh anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dalam sebuah percakapan telepon antara istri Gatot, Evy Susanti, dengan ajudan Gatot bernama Mustafa, terungkap fakta tentang adanya keinginan Gatot untuk mengamankan kasus yang menjerat Fuad. Diketahui, wakil Gatot dan Jaksa Agung HM Prasetyo berasal dari partai yang sama, Partai NasDem.

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Bapak mau jamin amankan supaya itu (dugaan korupsi) mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy ketika bersaksi untuk panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).

Suap di PTUN Medan bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Fuad selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Plh Sekda Sabrina untuk diminta keterangannya terkait kasus korupsi tersebut,

Gatot yang mengetahui surat pemanggilan itu pun kebakaran jenggot. Ia tak ingin namanya dicatut oleh Fuad sampai penyidik memanggilnya untuk diperiksa.

Gatot dan Evy lantas meminta OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad. Usai persetujuan hitam di atas putih, Kaligis dan timnya segera bergegas mengatur strategi agar gugatan kliennya menang. Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri pun melobi hakim dan panitera PTUN Medan. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Kenal Istri Muda Gubernur Sumut)

Duit suap senilai US$ 22 ribu dan Sin$ 5 ribu kemudian diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim itu adalah Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara satu panitera adalah Syamsir Yusfan. Suap disodorkan di Kantor PTUN Medan.

Pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan gugatan. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER