Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang sekaligus terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mencecar anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Geri dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) tadi malam, Senin (28/9).
"Pernah tidak saya paksa-paksa kau untuk melakukan sesuatu?" tanya Kaligis yang didampingi oleh sekitar 20 pengacara.
"Saya hanya melakukan itu sesuai perintah Indah (anak buah Kaligis), Prof. Saya cuma anak buah," kata Geri duduk di kursi di tengah ruang sidang dengan mengenakan peci putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdalih seperti itu, Kaligis kemudian mengatakan bahwa dia telah memperingati Geri akan bahaya operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Juli lalu. Kaligis juga menyebut bahwa Hakim Dermawan Ginting aktif menghubungi Geri kala itu.
Menanggapi kilahan tersebut, Geri mengatakan dirinya tidak pernah ditelepon Dermawan. Bahkan, kata Geri, dia tidak punya nomor Dermawan.
Kaligis pun kemudian melontarkan ancamannya yang akan memberhentikan Geri dengan tidak hormat. Dia juga mengatakan kepada Geri bahwa 70 persen kawannya di firma hukum yang dikelolanya telah dipecat akibat mencuatnya kasus ini.
Menanggapi hal itu, Geri hanya menjawab dengan nada datar, "Baik, Prof."
Adapun, dalam sidang yang berlangsung selama lima jam tersebut, turut diputar rekaman pembicaraan antara Geri dengan beberapa orang yang diduga merupakan Kaligis, Indah, dan Evy Susanti (istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho).
Terdapat rekaman pembicaraan antara Geri dengan seseorang, yang diduga adalah Kaligis, yang bicara mengenai kesimpulan putusan hakim PTUN Medan. Suara yang diduga Kaligis tersebut menanyakan apakah hasil putusannya positif atau tidak.
Geri menjawab bahwa panitera telah memberikan kode dan menyatakan bahwa simpulan putusan pihak Kaligis akan sangat kuat dimenangkan. "Panitera sempat menemui kami dan mengatakan sebaiknya Pak OC menghadap 'hakim kiri' dan 'hakim kanan'," kata Geri.
Selain Geri, dijadwalkan pula istri muda Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti dan anak buah Kaligis yang bernama Indah untuk memberikan kesaksian dalam persidangan ini. Namun, karena sidang yang telah berlarut-larut, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (1/10) mendatang.
Kasus yang menyeret ayah dari aktris Velove Vexia ini bermula setelah Geri menyerahkan amplop berisi duit untuk Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro senilai US$ 5.000. Saat hendak keluar dari Kantor PTUN Medan, Geri dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan tiga hakim (Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting) dan juga satu panitera (Syamsir Yusfan) sebagai penerima suap.
Kelima orang itu diangkut ke Jakarta untuk diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan. Seiring pengembangan kasus, komisi antirasuah juga menetapkan Kaligis, Gatot, dan Evy sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai otak dari penyuapan.
Atas aksinya itu, Kaligis telah didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(meg)