Putusan Praperadilan Perkara Victoria Dibacakan Hari Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 07:41 WIB
Putusan sidang nantinya akan menentukan kebenaran penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor PT. VSI 12 Agustus silam.
Ilustrasi. (Reuters/Carlo Allegri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembacaan putusan pada sidang praperadilan antara PT. Victoria Securities Indonesia melawan Kejaksaan Agung akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/9).

Putusan sidang nantinya akan menentukan kebenaran penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor PT. VSI 12 Agustus silam.

Sejak berlangsung sejak 18 September lalu, PT. VSI selaku pihak pemohon dalam praperadilan terlihat konsisten menilai adanya kesalahan dalam penggeledahan yang pernah dilakukan penyidik Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mereka, penyidik Kejagung telah melanggar hukum saat melakukan penggeledahan di kantor PT. VSI yang berada di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika itu.

Di sisi lain, Kejagung menganggap penggeledahan di kantor PT. VSI telah sesuai dengan seluruh peraturan yang ada.

Menurut Kejagung, penggeledahan sah karena dilakukan di kantor PT. VSI, setelah sebelumnya penyidik mendatangi kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di kawasan Sudirman.

Penggeledahan harus dilakukan untuk menindaklanjuti laporan keanehan dalam pembelian cessie (hak tagih) oleh PT. VSI dari Badan Penyelamat Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998 silam.

Keyakinan terhadap pandangan masing-masing itu akhirnya menggiring PT. VSI untuk tetap mengajukan gugatan praperadilan. Sementara, pihak Kejagung yang juga yakin terhadap pandangannya tidak mempermasalahkan gugatan dari PT. VSI itu.

"Mereka ajukan praperadilan silakan saja. Mereka rugi katanya karena digeledah itu, immaterial Rp 1 triliun dan materiil Rp 1 triliun. Ini kampanye mencari uang," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (11/9) lalu.

Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan pada perkara PT. VSI. Jika gugatan praperadilan PT. VSI diterima, maka proses hukum yang menjerat mereka dapat terhenti.

Namun, jika gugatan praperadilan PT. VSI ditolak maka Kejagung dapat melanjutkan penyidikan dalam kasus tersebut. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER