"Dalil pemohon (PT. VSI) yang berkata bukan subjek pengeledahan tidak berdasar. Sebagaimana penetapan Pengadilan Tipikor 3 Agustus lalu, bahwa antara PT. VSI dan VSIC itu berkaitan," ujar Jaksa Kejagung Firdaus Dewilmar dalam sidang praperadilan melawan PT. VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Selain membantah tudingan penggeledahan tidak berdasarkan hukum, Kejagung juga mengatakan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan PT. VSI tidak sesuai dengan isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelumnya, diketahui PT. VSI menuntut Kejagung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun karena kesalahan penggeledahan yang sudah dilakukan. (Baca: Jaksa Agung Emosi Digugat Victoria Securities Rp 2 Triliun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 81 KUHAP, disebutkan bahwa permintaan ganti kerugian akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga lain yang berkepentingan. Namun, sampai saat ini diketahui belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan Kejagung pada perkara yang melibatkan PT. VSI.
Namun Kejagung ternyata menggeledah kantor PT VSI di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta, saat itu. Penggeledahan dilakukan di Senayan City karena penyidik tidak menemukan keberadaan kantor PT. VSI di alamat yang tertera pada surat izin penggeledahan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo diketahui tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan PT. VSI kepada institusinya. Menurut Prasetyo, praperadilan dapat menjadi arena untuk mengungkap kebenaran prosedur yang dilakukan penyidik Kejagung saat menggeledah kantor PT. VSI pada 12 agustus lalu.
"Mereka ajukan praperadilan silakan saja. Mereka rugi katanya karena digeledah itu, immaterial Rp 1 triliun dan materiil Rp 1 triliun. Ini kampanye mencari uang," kata Prasetyo dengan nada tinggi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (11/9) lalu. (obs/obs)