Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusutan kasus hutang Yayasan Supersemar masih terus bergulir. Proses pembayaran hutang oleh Yayasan Supersemar hingga kini masih terus bergulir.
Meski kuasa hukum keluarga mantan Presiden Soeharto telah menyatakan tuntutan tidak ditujukan kepada keluarga Cendana, namun Kejaksaan Agung menilai sebaliknya.
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan bahwa ganti rugi harus segera dibayarkan oleh Yayasan Supersemar dan juga ahli waris yayasan tersebut. Dia menilai, keluarga Cendana harus ikut bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahli waris kan ikut menikmati juga, itulah kenapa mereka juga dikenakan harus membayar ganti rugi," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (25/9).
Saat ini, kata Prasetyo, pihaknya masih menunggu proses penyelesaian administrasi. Hal itu dilakukan agar Kejaksaan memiliki legal standing terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Kita juga belum menemukan kendala, tapi pihak tergugat yang menentukan cepat tidaknya pelaksanaan putusan."
Dia menambahkan masih melihat apakah Yayasan Supersemar memperlihatkan itikad baik atau tidak dalam hal memenuhi putusan MA tersebut. Nantinya, langkah lanjutan akan dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku juru sita.
"Kita dilibatkan, tapi itu kewajiban juru sita yaitu PN Jakarta Selatan. Nanti kita lihat apa yang bisa kita bantu," ujar Prasetyo.
Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008 lalu, yang kemudian dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Keberatan dengan putusan itu, yayasan mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Tak hanya kalah dalam kasasi, namun putusan jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.
Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Supersemar sehingga yayasan Keluarga Soeharto mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun.
(meg)