Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyopramono irit bicara menanggapi kekalahan anak buahnya di gelaran praperadilan melawan PT. Victoria Securities Indonesia (PT. VSI). Widyo hendak menunggu putusan hakim diterima, sebelum menentukan langkah yang akan diambil ke depannya.
"Tunggu nanti putusan saya mendapatkan dari penyidik secara tertulis. Keberlanjutan penyidikan tunggu dulu, tunggu dapat putusannya lengkap," ujar Widyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Menurut Widyo, kekalahan Kejagung di sidang praperadilan melawan PT. VSI merupakan hal yang wajar. Ia yakin akan ada jalan lain untuk menyelesaikan penyidikan perkara jual beli cessie (jaminan hak tagih) yang melibatkan Victoria Securities International Corporate (VSIC) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Itu bagian dari proses, pasti ada jalan lain menuju ke Roma. Tunggu saja semua proses yang akan dilakukan oleh penyidik kejaksaan," kata Widyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kekalahan pada praperadilan melawan PT. VSI, Kejagung pun diwajibkan untuk mengembalikan seluruh barang sitaan dari hasil penggeledahan di kantor PT. VSI 12 Agustus lalu. Seluruh barang sitaan disebut tidak bisa menjadi bukti pemeriksaan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Widyo pun belum memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak menanggapi putusan hakim dalam praperadilan tersebut. Namun, ia mengaku sangat menghormati putusan yang sudah dikeluarkan hakim.
"Ya (PK) tunggu proses semuanya berjalan. Kami harus menghormati putusan hakim," ujarnya.
Menurut hakim PN Jakarta Selatan, penyidik Kejagung telah melakukan kesalahan saat menggeledah kantor PT. VSI yang berada di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, pertengahan bulan lalu. Penyidik dinilai menggeledah tempat yang tidak sesuai dengan isi surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat saat itu.
"Berdasarkan ketentuan penggeledahan harus melalui surat izin ketua pengadilan negeri setempat, izin tersebut harus ditegaskan rumah yang mana atau tempat yang mana yang menjadi objek penggeledahan secara jelas. Tidak semua tempat yang dimohonkan penyidik dikabulkan pengadilan negeri," ujar hakim tunggal Achmad Rivai.
Dalam surat perintah penggeledahan dari PN Jakarta Pusat, disebutkan bahwa penyidik Kejagung dapat melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di kawasan Sudirman. Namun, karena di tempat tersebut penyidik Kejagung tidak menemukan kantor PT. VSI, maka penggeledahan kembali dilakukan di gedung Panin Tower pada hari yang sama.
Walaupun mengabulkan permohonan PT. VSI untuk membatalkan aksi penggeledahan penyidik Kejagung, namun PN Jakarta Selatan menolak permintaan perusahaan itu untuk menjatuhkan denda senilai Rp 2 Triliun.
(utd)