Ahok: Kalau Ada Anak yang Bandel Lebih Baik Jadi Petinju

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 13:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan para orang tua terutama yang berada di Jakarta harus menekankan kedisiplinan kepada anak.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan para orang tua terutama yang berada di DKI Jakarta harus menekankan kedisiplinan kepada anak. Menurut Ahok, meskipun masih anak-anak, seorang anak tidak seharusnya melanggar aturan.

"Jangan karena masih anak-anak, jadi bisa melanggar aturan. Contohnya, saya enggak mau ada anak-anak sekolah naik ke atas truk, terus pelajar naik motor tidak menggunakan helm," kata Ahok dalam sambutannya di seminar "Jakartaku Layak Anak" di Balai Agung, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Ahok mengatakan jika ada anak yang bandel dan susah diatur lebih baik menjadi petinju. Menurutnya, hal itu dia ucapkan apa adanya, sebab untuk mewujudkan kota layak anak perlu kedisiplinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kota layak anak, bukan hanya tempat bermain tapi harus didisiplinkan, kalau kamu tidak mau berubah (disiplin) silakan jadi petinju  saja," kata Ahok.

Ahok pun mengakui saat ini Jakarta belum layak disebut sebagai kota layak anak. Meskipun, pihaknya telah membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Yang pasti Jakarta belum layak anak, nanti kita akan tambah lagi RPTRA di 54 titik di Jakarta salah satunya di Pulau Pramuka dan Cililitan," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Ridwan, perwakilan dari Forum Anak Jakarta mengatakan masih perlu pengoptimalan RPTRA untuk memberikan dampak pendidikan untuk anak.

Menurut Ridwan, upaya pemerintah dalam memberikan ruang ramah anak terlihat memberi dampak positif bagi anak dan masyarakat. Namun, masih perlu pengoptimalan fungsi meskipun keberadaan RPTRA di dekat hunian masyarakat menjadi ruang serba guna untuk kegiatan anak dan masyarakat," kata Ridwan.

Diketahui, pada 2011 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 394 tahun 2011 untuk penunjukan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara sebagai kota pengembangan layak anak. Disusul Pergub Nomor 736 tahun 2013 yang menetapkan Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu sebagai pengembangan kota/kabupaten pengembangan layak anak. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER