Soal Daging Anjing, Ahok Seharusnya Melarang Bukan Melegalkan

Megiza | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 12:31 WIB
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan jika daging anjing dikonsumsi manusia, maka orang tersebut melanggar prinsip kesejahteraan hewan.
Sejumlah pencinta anjing dan kucing menunggu dimulainya pawai di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 5 April 2015. Perdagangan anjing untuk konsumsi ini menjadi vector penyebar rabies, dimana area penyedia mengirimkan ke area dimana pemintaan itu tinggi, dan tidak ada tindakan pengawasan dan pencegahan atas kesehatan hewan-hewan ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, mengatakan rencana dibuatnya peraturan tentang daging anjing untuk dikonsumsi oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Pertahanan Pangan DKI Jakarta tidak seharusnya diatur. Kalaupun sedang dirancang peraturan tentang konsumsi daging anjing, menurut Fahira, seharusnya itu membahas pelarangan konsumsi.

"Harusnya kalau mau berdalih untuk melindungi warga, ya Peraturan Gubernur itu dibuat untuk melarang konsumsi. Bukan hanya mengatur apalagi melegalkan," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (30/9).

Fahira menjelaskan, perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi dinilai bukan hal yang wajar. Terlebih, hal itu diperkuat oleh pernyataan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office Internationale des Epizooties, OIE) dan Codex Alimentarius Commission (CAC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana telah ditetapkan bahwa anjing tidak termasuk hewan potong untuk dikonsumsi manusia. Anjing termasuk kategori hewan kesayangan atau pet animal. Saya pribadi menganggap anjing bukanlah hewan untuk dikonsumsi atau dimakan," kata Fahira.

Dia menambahkan, dalam peraturan yang dibuat oleh OIE dan CAC itu, jika daging anjing dikonsumsi oleh manusia, maka orang tersebut telah melanggar prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare.

"Menurut WHO, perdagangan anjing untuk konsumsi manusia berkontribusi terhadap penyebaran rabies di Indonesia. Jadi kenapa tidak sekalian dilarang saja, karena rabies itu bersifat endemik." ujarnya.

Rencana dibuatnya peraturan tentang daging anjing yang dijadikan konsumsi ini bermula sejak Dinas Kelautan, Pertanian dan Pertahanan Pangan DKI menyatakan bakal membuat regulasi tentang distribusi daging ajing yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dari anjing ke manusia ketika dikonsumsi.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan pembuatan aturan terhadap distribusi daging anjing tersebut untuk mempertahankan status DKI Jakarta sebagai wilayah bebas rabies yang ditetapkan pemerintah sejak 2004. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER