Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, mengatakan rencana dibuatnya peraturan tentang daging anjing untuk dikonsumsi oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Pertahanan Pangan DKI Jakarta tidak seharusnya diatur. Kalaupun sedang dirancang peraturan tentang konsumsi daging anjing, menurut Fahira, seharusnya itu membahas pelarangan konsumsi.
"Harusnya kalau mau berdalih untuk melindungi warga, ya Peraturan Gubernur itu dibuat untuk melarang konsumsi. Bukan hanya mengatur apalagi melegalkan," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (30/9).
Fahira menjelaskan, perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi dinilai bukan hal yang wajar. Terlebih, hal itu diperkuat oleh pernyataan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office Internationale des Epizooties, OIE) dan Codex Alimentarius Commission (CAC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana telah ditetapkan bahwa anjing tidak termasuk hewan potong untuk dikonsumsi manusia. Anjing termasuk kategori hewan kesayangan atau
pet animal. Saya pribadi menganggap anjing bukanlah hewan untuk dikonsumsi atau dimakan," kata Fahira.
Dia menambahkan, dalam peraturan yang dibuat oleh OIE dan CAC itu, jika daging anjing dikonsumsi oleh manusia, maka orang tersebut telah melanggar prinsip kesejahteraan hewan atau
animal welfare.
"Menurut WHO, perdagangan anjing untuk konsumsi manusia berkontribusi terhadap penyebaran rabies di Indonesia. Jadi kenapa tidak sekalian dilarang saja, karena rabies itu bersifat endemik." ujarnya.
Rencana dibuatnya peraturan tentang daging anjing yang dijadikan konsumsi ini bermula sejak Dinas Kelautan, Pertanian dan Pertahanan Pangan DKI menyatakan bakal membuat regulasi tentang distribusi daging ajing yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dari anjing ke manusia ketika dikonsumsi.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan pembuatan aturan terhadap distribusi daging anjing tersebut untuk mempertahankan status DKI Jakarta sebagai wilayah bebas rabies yang ditetapkan pemerintah sejak 2004.
(meg)