Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan dirinya tidak perlu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengurus peredaran daging anjing di Jakarta. Padahal, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI sempat menyebut tengah menggodok Pergub tersebut.
"Enggak perlu ada Pergub. Jadi kalau masing-masing hewan harus dikasih Pergub, capek saya. Nanti ada pergub tupai, kucing, tikus. Solusinya ya menggunakan Pergub yang ada. Tinggal dirazia saja," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Menurutnya, di Indonesia berlaku hukum positif sehingga dia tidak bisa melarang orang untuk tidak makan daging anjing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini hukum positif, tidak bisa kita melarang orang makan anjing. Jadi orang mau makan anjing pun, walaupun saya enggak suka, saya enggak bisa menangkap mereka. Ini hukum positif undang-undang di Indonesia," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengatakan yang menjadi persoalan di Jakarta adalah kemungkinan adanya penyakit rabies yang bisa menjangkiti warga, akibat makan daging anjing.
"Bagi saya sekarang, bagaimana yang makan anjing, atau anjing rabies yang ada tidak menulari anjing lainnya, karena Jakarta sudah bebas rabies," ujar Ahok.
Karena itu, kata Ahok, dia memanggil dinas terkait dan menanyakan mengapa tidak pernah memeriksa daging anjing yang masuk ke Jakarta.
"Kamu tahu enggak berapa yang masuk? Dia bilang tahu. Kalau begitu ditangkap dong, diperiksa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan pihaknya tengah menggodok Pergub mengenai peredaran daging anjing untuk dikonsumsi guna memastikan penyakit rabies tak berkembang lagi di Jakarta.
Menurut Darjamuni, banyak penjual daging anjing tidak menggunakan standar yang benar karena tidak ada aturan baku dari pemerintah.
(meg)