Berdalih Berpenyakit Khusus, Jero Wacik Izin Berobat Rutin

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 17:45 WIB
Eks Menteri ESDM sekaligus terdakwa kasus korupsi DOM Jero Wacik menyebut dokter di rumah tahanan Cipinang menyarankan dirinya berobat ke Gatot Subroto.
Bekas Menteri ESDM Jero Wacik saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 22 September2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus terdakwa kasus korupsi dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari jaksa atas nota keberatannya.

Dalam sidang ini, Jero mengaku dalam keadaan sakit flu saat Hakim Ketua Sumpeno menanyakan kondisi kesehatannya di awal sidang.

Kemudian, saat menjelang akhir sidang, Jero meminta izin berobat kepada majelis hakim. "Saya mohon izin berobat ke dokter dua minggu sekali karena penyakit gula darah," kata Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Sumpeno kemudian menanyakan apakah dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menangani penyakit Jero. Sumpeno juga menanyakan apakah peralatan dan fasilitas medis di rumah tahanan tidak cukup untuk menangani penyakit Jero.

"Dokter di (rumah tahanan) Cipinang sarankan saya berobat ke Gatot Subroto. Sakit saya khusus," kata Jero.

Sumpeno kemudian menyarankan Jero untuk berkonsultasi dulu dengan dokter KPK untuk meminta rekomendasi terkait tanggal izin berobat.

"Ini keterangan waktunya masih abstrak. Justru kami mau tahu kapan waktu pastinya dan harus ada surat rekomendasi dari dokter KPK. Kasih tanggalnya. Izin berobat itu hak saudara dan sehat adalah hak semua orang," kata Sumpeno.

Jero kemudian menyatakan siap memenuhi permintaan Sumpeno. Ia mengatakan akan segera melengkapi surat rekomendasi dengan keterangan tanggal untuk izin berobat.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/10) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Jero didakwa telah meminta dana operasional menteri (DOM) untuk diberikan langsung kepada dirinya sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 1 Januari 2006 Tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Baca: KPK Sidik Dua Kasus Korupsi Jero Wacik)

Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar. Selain Jero dan keluarganya, dicurigai ada beberapa pihak lainnya yang menikmati uang tersebut. (Baca: KPK Panggil Empat Orang Bekas Anak Buah Jero Wacik) (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER