Bekas Calon Bupati Lebak Didakwa Suap Akil Rp 1 Miliar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 18:17 WIB
Amir Hamzah bersama wakilnya, Kasmin, didakwa telah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil dalam putusan sengketa pilkada Lebak pada 2013 silam.
Mantan calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah bersama wakilnya, Kasmin, didakwa telah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil dalam putusan sengketa pilkada Lebak pada 2013 silam. (Dok.Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Wakil Bupati Lebak, Kasmin, didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2013.

"Amir Hamzah dan Kasmin bersama dengan Ratu Atut Choisiyah (Gubernur nonaktif Banten) dan Tubagus Chaeri Wardana (adik Atut) memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata Jaksa Afni Carolina, merujuk berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).

Kasus bermula ketika kedua orang pasangan calon ini maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar, partai yang sama dengan Atut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum maju, Amir menjabat sebagai wakil bupati daerah yang sama. Sementara Kasmin adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir dan Kasmin pun menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu.

Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.

Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Atut dan Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil.

Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Dia meminta Akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.

Pada periode yang sama, dia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil yang menyatakan kesiapan duit Rp 1 miliar untuk suap Pilkada.

Selanjutnya, Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.

Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.

Amir dan Kasmin didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor telah memvonis Atut dan diperberar dengan putusan kasasi Mahkamah Agung selama tujuh tahun bui. Adik Atut, Wawan, divonis oleh Mahkamah Agung dalam kasasinya, selama tujuh tahun bui. Vonis yang sama diberikan pada Susi selaku perantara suap. Sedangkan Akil, divonis penjara seumur hidup. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER