Daging Anjing Masuk Jakarta Harus Sertakan Surat Asal Hewan

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 06:57 WIB
Provinsi DKI Jakarta mengaku butuh waktu sepekan untuk bisa menginventarisir jumlah daging anjing dan peredarannya di Ibu Kota.
Sejumlah anjing beristirahat di shelter organisasi pecinta hewan (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan pihaknya akan terus melakukan pencegahan rabies di Jakarta. Selain vaksinasi terhadap hewan, daging anjing juga menjadi salah satu perhatiannya.

"Nantinya kami minta daging anjing yang masuk ke Jakarta harus menyertakan surat asal hewan, jadi kami tahu dari mana daging anjing ini berasal," kata Darjamuni, kepada CNN Indonesia, Rabu (30/9).

Menurut Darjamuni, pemeriksaan terhadap daging anjing diperlukan untuk mengetahui kualitas daging anjing yang dikonsumsi. Ia menyangkal jika pengaturan bermaksud untuk melarang orang memakan daging anjing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya ingin memeriksa kualitas dagingnya saja. Daging ayam, sapi saja kita periksa, kenapa daging anjing tidak. Karena kami temukan adanya warga yang konsumsi daging anjing," ujarnya.

Darjamuni menjelaskan saat ini masih mengumpulkan data berapa banyak jumlah daging anjing yang beredar di Jakarta dan berasal dari mana pasokannya.

"Kami masih terus inventaris data, kami butuh waktu sekitar seminggu, nanti jika sudah terkumpul kami akan umumkan ke masyarakat, tokoh, dan media," katanya.
Darjamuni mengatakan pencegahan juga dilakukan dengan memberikan vaksin anti rabies kepada hewan. "Tiap bulan kami vaksinasi setiap anjing, kucing dan kera," ujar Darjamuni.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan DKI Jakarta sudah terbebas dari penyakit rabies sejak tahun 80-an. Namun, untuk masyarakat yang mengonsumsi daging anjing, Ahok mengatakan dirinya tidak bisa melarang.

Ahok mengatakan pemeriksaan kualitas daging anjing perlu dilakukan. Tapi, menurutnya hal tersebut tidak perlu menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Dia khawatir jika ada Pergub mengenai daging anjing maka akan ada pergub untuk hewan-hewan lainnya seperti tupai, kucing, tikus dan sebagainya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER