Jakarta, CNN Indonesia -- Ketersediaan tempat pembuangan sampah (TPS) di kawasan pedesaan masih sangat minim. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mendata baru ada 11% desa yang memiliki TPS hingga akhir tahun lalu.
"Dari data Podes (Potensi Desa) 2014 hanya ada 11% desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya 88,82% tidak memiliki TPS," ujar Menteri Desa dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar dalam rilis yang diterima, Kamis (1/10).
Marwan mengimbau pejabat pedesaan agar menggunakan dana desa yang sudah disalurkan untuk menambah jumlah TPS di desa. Selama ini, menurut data yang ia miliki, masyarakat desa masih mengolah sampah di tempat tinggalnya dengan cara membakar dan menimbun di tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas masyarakat di desa, 65,08%, membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut. Sedangkan 9,77% masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut," kata Marwan.
Dalam rilis yang sama, Marwan mengatakan bahwa dia tidak akan menghalangi pejabat desa untuk menggunakan dana desa bagi pembangunan infrastruktur di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, pembangunan infrastruktur di kawasan pedesaan memang harus dilakukan menggunakan dana desa dari Pemerintah Pusat.
"Dalam Permendes (Peraturan Menteri Desa) nomor 5 mengenai prioritas penggunaan dana desa, salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan, seperti jalan, pembangunan irigasi untuk pertanian, pasar desa dan lain sebagainya," katanya.
Sampai saat ini seluruh dana desa sudah disalurkan pemerintah pusat ke kabupaten. Namun, penyaluran dana desa dari kabupaten ke desa baru mencapai 65 persen sampai September 2015.
Sebagai informasi, total anggaran dana desa secara nasional untuk tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp20,7 triliun sebagaimana ditetapkan dalam APBNP 2015.
Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp254 juta. Jumlah daerah penerima dana desa tahun 2015 adalah 434 kabupaten/kota, dengan jumlah desa sebanyak 74.093 desa.
(utd)