"Dari data Podes (Potensi Desa) 2014 hanya ada 11% desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya 88,82% tidak memiliki TPS," ujar Menteri Desa dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar dalam rilis yang diterima, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis yang sama, Marwan mengatakan bahwa dia tidak akan menghalangi pejabat desa untuk menggunakan dana desa bagi pembangunan infrastruktur di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, pembangunan infrastruktur di kawasan pedesaan memang harus dilakukan menggunakan dana desa dari Pemerintah Pusat.
Sampai saat ini seluruh dana desa sudah disalurkan pemerintah pusat ke kabupaten. Namun, penyaluran dana desa dari kabupaten ke desa baru mencapai 65 persen sampai September 2015.
Sebagai informasi, total anggaran dana desa secara nasional untuk tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp20,7 triliun sebagaimana ditetapkan dalam APBNP 2015.
Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp254 juta. Jumlah daerah penerima dana desa tahun 2015 adalah 434 kabupaten/kota, dengan jumlah desa sebanyak 74.093 desa. (utd)