Disidak, Pemilik Rumah Potong Anjing Menolak Ditutup

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 17:22 WIB
Salah satu pemilik rumah potong, Timbul, mengatakan alasannya mereka sudah berusaha selama 40 tahun lebih di penjagalan daging anjing.
Suasana rumah potong anjing dan babi di kawasan Jakarta Timur, Kamis (1/10). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa pemilik rumah pemotongan anjing berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan daging anjing. Alasannya, rumah potong itu adalah sumber penghasilan mereka dan sudah beroperasi selama puluhan tahun.

Pernyataan itu keluar dari Timbul Samosir, pekerja di rumah potong anjing milik seorang bermarga Silitonga di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kalau rumah potong ini mau direlokasi atau ditutup tidak mungkin. Kami sudah 40 tahun berusaha di sini," ujarnya setelah Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta menyidak rumah potongnya, siang tadi.

Timbul berharap, pemerintah provinsi hanya akan menata seluruh rumah potong anjing itu seperti rumah potong hewan lainnya. "Fasilitas rumah potong harus bagus dan disediakan oleh pemerintah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, baik yang bernomor 18 tahun 2009 maupun versi perubahannya yang bernomor 41 tahun 2014 tidak mengatur tentang rumah potong anjing.

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 pada bagian penjelasan pasal 61 ayat (1) huruf a menyatakan, yang dimaksud rumah potong hewan adalah bangunan atau kompleks bangunan beserta peratannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan unggas.
Sementara, Peraturan Menteri Pertanian nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging juga tidak mengenal rumah potong anjing. Peraturan ini memuat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik rumah potong hewan.

Khusus untuk syarat lokasi, rumah potong hewan harus memenuhi enam aturan, seperti tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan, letaknya lebih rendah dari pemukiman serta mempunyai akses air bersih yang cukup.

Permentan itu memiliki satu syarat khusus bagi rumah potong babi, yaitu terpisah secara fisik dari lokasi kompleks rumah potong hewan lainnya atau dibatasi dengan pagar tembok setinggi minimal tiga meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat dan produk antarrumah potong.

Berdasarkan pengamatan CNN Indonesia, tiga rumah potong anjing di kawasan Cililitan juga menyediakan daging babi. Rumah potong itu berada di pemukiman dan berada di satu kompleks dengan tempat tinggal pemiliknya.

Seorang pekerja lain di rumah potong hewan milik Silitonga berkata, isi perut anjing maupun babi yang mereka jagal dibuang bersama sampah rumah tangga.

Berdasarkan pengakuannya, tukang sampah akan memungut sampah-sampah di kompleks tersebut setiap hari. Mereka memberikan tambahan bayaran kepada sang pengangkut sampah.

Sementara itu, darah dari anjing dan babi yang mereka jagal dialirkan ke tempat pembuangan air biasa. "Kalau darah dibuang ke got sampah karena mengalir," ucapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengelolaan pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Erwin Fahri, mengatakan sebenarnya pemerintah provinsi belum akan menentukan apakah melarang peredaran daging anjing atau tidak.

Ia berkata, data-data peredaran daging anjing di seluruh Jakarta baru akan dibahas pada rapat besar, Senin pekan depan.

Rapat itu akan mengundang seluruh dinas terkait. Hasil pertemuan itu nantinya akan dilengkapi pendapat akademisi, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia dan masyarakat.

"Semuanya nanti akan dilaporkan ke gubernur, dan baru akan ditentukan perlu tidaknya mengeluarkan peraturan gubernur," ujarnya.

Jikapun pergub tersebut pada akhirnya dibuat, Erwin memperkirakan peraturan itu akan lebih mengarah pada pengawasan peredaran anjing dan bukan pelarangan. Seluruh upaya Pemprov DKI Jakarta ini, menurutnya, bermuara pada upaya mempertahankan status daerah bebas penyakit rabies.

Jumat (25/9) lalu, Basuki bertemu dengan Jakarta Animal Aid Network di Balai Kota. Berdasarkan pernyataan tertulis JAAN pada media sosial mereka, satu dari empat hasil pertemuan itu adalah komitmen Basuki untuk merumuskan suatu aturan berkaitan penjualan daging anjing. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER