DPRD Jakarta Dukung Pemprov Periksa Daging Anjing

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 14:03 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik tak mempermasalahkan pemeriksaan daging anjing menggunakan peraturan gubernur atau peraturan lainnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dan Abraham Lunggana saat memberi keterangan terkait APBD 2015 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 23 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengaku dirinya menyetujui rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memeriksa daging anjing yang beredar di ibu kota. Pemeriksaan tersebut, menurut Taufik dapat melindungi warga yang mengonsumsi daging anjing.

"Ya enggak apa-apa dong, asal tidak menghalalkan," ujar Taufik kepada CNN Indonesia, Kamis (1/10).

Politikus Gerindra tersebut bahkan tidak mempermasalahkan pemeriksaan daging anjing menggunakan peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya terserah, mau pakai instruksi gubernur, peraturan gubernur. Faktanya daging anjing memang beredar di masyarakat kok," kata Taufik.

Menurut Taufik, tujuan adanya pemeriksaan daging anjing dapat melindungi warga DKI Jakarta terutama dalam hal kesehatan. Sebab, warga yang mengonsumsi daging anjing mungkin tidak tahu bagaimana kualitas daging anjing yang dikonsumsinya, proses pemotongan anjing, dan dari mana daging anjing tersebut berasal.

Taufik mengatakan tidak perlu ada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk anjing di Jakarta. Kalau pun perlu diadakan, menurut Taufik butuh data seberapa banyak anjing yang akan dipotong.

"Kalau yang dipotong cuma sedikit gimana?" ujar Taufik. (Baca: Daging Anjing Masuk Jakarta Harus Sertakan Surat Asal Hewan)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memeriksa kualitas daging anjing di Jakarta bukan dalam upaya melegalkan. Apa yang dilakukan justru bisa membatasi orang mengonsumsi daging anjing.

Dengan dilakukan pemeriksaan, Pemprov DKI Jakarta bisa tahu daging anjing tersebut berasal dari wilayah mana saja. Kemudian, daging yang dikonsumsi berasal dari hewan curian atau tidak. Menurut Ahok, penjual daging anjing hasil anjing curian bisa dijerat hukuman pidana.

Bekas Bupati Belitung Timur ini pun mengatakan jika ada daging anjing yang tidak layak konsumsi, bukan berarti penjual bisa membuka peternakan anjing untuk memenuhi kebutuhan warga yang mengonsumsi daging anjing. (Baca: Pecinta Satwa Desak Ahok Larang Peredaran Daging Anjing)

Meskipun demikian, Ahok menilai adanya hukum positif yang dianut di Indonesia membuat dirinya tak dapat melarang orang untuk tidak memakan daging anjing. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER