Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Syahuri resmi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi atas tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (1/10).
Pengacara Taufiq, Dedi Syamsudin, mengatakan pihaknya menilai pernyataan Sarpin yang dimuat di Detikcom menyalahi tiga pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya adalah pasal 310 tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang pemfitnahan dan pasal 316 tentang penghinaan pejabat negara.
Tak hanya itu, Dedi juga menganggap Sarpin telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pernyataannya dimuat di media daring.
"Di sini juga sanksinya luar biasa yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda bukti lapor nomor TBL/692/x/2015/Bareskrim.
Menurutnya banyak pernyataan Sarpin yang dinilai mencemarkan nama baik Taufiq. Salah satunya adalah pernyataan 'jangan sok-sok' yang pernah diucapkan Sarpin. "Artinya itu sangat tidak pantas dinyatakan oleh seorang hakim," kata Dedi.
Ada pula pernyataan Sarpin di media yang mengaku muak dan mengajak Komisioner KY bertinju.
Untuk membuktikan tuduhan itu, Dedi membawa barang bukti berupa kliping pemberitaan dan rekaman pernyataan yang diunggah ke layanan video daring YouTube.
Sementara itu, CNN Indonesia belum berhasil menghubungi Sarpin maupun kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, untuk memintai pendapat terkait pelaporan ini.
Sebelumnya, Sarpin lebih dulu melaporkan Taufiq lantaran menyebutnya sebagai hakim yang bermasalah. Pernyataan itu disampaikan terkait dengan kepemimpinan Sarpin dalam sidang praperadilan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Budi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin kemudian membatalkan status tersangka Budi lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(sur)