Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, berniat melaporkan balik tindakan hakim Sarpin. Dia menilai Sarpin telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Saya mau laporkan balik Sarpin," kata Taufiqurrahman saat ditemui di kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9).
Kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi J Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut terkait pernyataan Sarpin yang ditulis dalam pemberitaan Detik.com. Dalam sebuah wawancara, Sarpin menantang Komisioner KY.
"Makanya biar saya tanya dia (Taufiqurrahman Syahuri dan Imam) sanggup tidak dia menangani kasus ini," ujar Sarpin seperti dikutip oleh Dedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba bilang itu kepada KY, kalau saya diajaknya bertinju pun saya siap kok," kata Sarpin sebagaimana disampaikan Dedi.
Pernyataan Sarpin tersebut, menurut Dedi, telah menghina Taufiqurrahman selaku pejabat negara dan melakukan penemaran nama baik. Atas dugaan itu, Sarpin bisa dijerat dengan pasal 316 dan 319 KUHP.
Soal putusannya dikomentari oleh Komisioner Komisi Yudisial, menurut Dedi, itu putusannya undang-undang, milik publik. Komentar itu bukan ditujukan kepada personal hakim Sarpin, tetapi mengacu pada putusannya.
"Tetapi kenapa dia malah bicara seperti ini? Ini yang kami garis bawahi akan kami lapor balik," kata Dedi.
Sementara itu, Andi Asrun yang juga penasihat hukum Taufiqurrahman menyatakan bahwa perkara yang dialami kliennya bukan masalah pidana, tetapi sengketa pemberitaan. Di sisi lain, Andi mengatakan bahwa Sarpin telah menggunakan hak jawabnya.
Bahkan menurut Andi, Sarpin telah mengeluarkan pernyataan muak melihat komisioner KY. Menurutnya, itu penghinaan terhadap pejabat negara.
"Pak Sarpin menurut kami juga mengeluarkan pernyataan yang tidak menyenangkan, kami ingin lapor juga," kata Andi.
Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Pengaduan itu dilakukan karena dia menganggap nama baiknya dicemarkan oleh komisioner KY, terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
(utd)