Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri diperiksa Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (28/9), sebagai tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldy. Taufiq, melalui pengacaranya Andi Asrun, sekaligus meminta dilakukan gelar perkara kasusnya.
"Kami datang memenuhi panggilan penyidik, kami ingin memberikan klarifikasi. Kami kooperatif, kami datang, berdiskusi, berdialog. Jadi tidak ada niat untuk menghambat. Permintaan ini wajar wajar saja," kata Andi di Kantor Mabes Polri, Jakarta.
Dia menjelaskan, perkara yang menyangkut dirinya bukan masalah pidana. Menurutnya, persoalan ini adalah masalah sengketa pers. Hal itu didukung dengan surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini tidak ada unsur pidananya. Ini adalah sengketa pers," imbuhnya.
Dia meminta agar penyidik mempertimbangkan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, karena perkaranya menyangkut masalah pemberitaan media.
"Sudah ada sanggahan dari Rakyat Merdeka. Jadi semua unsur harus diperhatikan oleh penyidik," katanya.
Kuasa hukum Taufiqurrahman, Deddy Syamsuddin, mengatakan, kehadiran kliennya untuk memperjelas masalah. Dia menegaskan bahwa perkara ini bukan masalah pidana, tetapi sengketa pemberitaan.
"Ini harusnya ranah sengketa pemberitaan kok masuk ranah pidana. Saya berharap hari ini P19 tetap P19. Jadi tidak P21," tegasnya.
Menurut Andi, permintaan untuk gelar perkara untuk menunjukan persoalan secara lebih baik. "Itu diatur dalam peraturan Kapolri, itu satu hal yang normal," katanya.
Selain itu, Andi juga meminta agar Polri memeriksa saksi ahli dalam perkara ini. Sebelumnya, pihaknya mengaku telah melayangkan surat agar empat orang saksi ahli ikut diperiksa. "Tapi sampai sekarang tidak ada respons," ujarnya.
Hakim Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Pengaduan itu dilakukan karena dia menganggap nama baiknya dicemarkan oleh komisioner KY, terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
(rdk)