Komisioner KY Balik Laporkan Sarpin ke Bareskrim Besok

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 22:13 WIB
Perseteruan antara Hakim Sarpin Rizaldi dengan dua petinggi KY tak hanya terus berlanjut di jalur hukum tapi bakal makin memanas.
Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi sebelum diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Syahuri akan balik melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi dengan tuduhan yang sama yaitu pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri besok, Kamis (1/10).

"Dari dulu kami memang sudah mau melaporkan, terkait statement dia di Detik (detikcom) yang bilang 'saya muak, jangan sok jago, siap tinju'," kata pengacara Taufiq, Dedi Syamsudin saat dihubungi Rabu (30/9).

Dia mengatakan, pihaknya akan melaporkan Sarpin dengan pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang pemfitnahan dan pasal 316 tentang penghinaan pejabat negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar kita imbang, 1-1," ucap Dedi.

Semula laporan ini diajukan ke Bareskrim pada Senin kemarin. Namun, kata Dedi, saat itu ada kekurangan barang bukti yang membuat laporan tidak bisa diformalkan.

Barang bukti itu, kata dia, sudah dilengkapi sejak kemarin. Namun, laporan baru bisa dibuat besok lantaran terhambat kesibukan.

Sementara itu, Andi Asrun yang juga penasihat hukum Taufiq menyatakan perkara yang dialami kliennya bukan masalah pidana, melainkan sengketa pemberitaan. Lebih jauh, Andi menilai Sarpin juga telah menggunakan hak jawabnya.

Hak jawab itu, kata Andi, adalah pernyataan Sarpin yang dipermasalahkan oleh kliennya. Dia menilai hak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu digunakan dengan menyalahi hukum.

"Pak Sarpin menurut kami juga mengeluarkan pernyataan yang tidak menyenangkan, kami ingin lapor juga," kata Andi.

Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurahman Syahuri ke Bareskrim pada 30 Maret 2015. Laporan dibuat lantaran dia merasa tersinggung dengan pernyataan para petinggi KY. Sarpin mengklaim ia sebelum melaporkan ke Bareskrim sudah lebih dulu meminta kepada Suparman dan Taufiq untuk meminta maaf kepada dirinya namun oleh kedua petinggi KY itu tak ditanggapi. Kini, kata Sarpin, pintu maaf sudah ditutup.

Para petinggi KY menyebut Sarpin sebagai hakim bermasalah karena memenangkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri dijerat kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER