Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memastikan akan terus melanjutkan kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sikap ini diambil meski tersangka, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisionernya, Taufiqurrahman Syahuri, meminta kasus dihentikan.
"Penyidik tetap jalan, pernyataan (pernyataan tersangka) itu diujinya di pengadilan, bukan di ranah penyidikan," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (29/9).
Dia mengatakan, sudah menjadi kewajiban penyidik untuk memeriksa saksi dan ahli yang meringankan tersangka. Namun, penyidik tidak bisa serta-merta menghentikan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Umar menjelaskan, dalam pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan penyidik dapat melanjutkan perkara jika sudah mengantongi dua alat bukti.
"Nah bagaimana dengan saksi atau ahli yang menguntungkan tersangka? Di pasal 65 dan 116 KUHAP, hanya menegaskan penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa saksi atau ahli yang meringankan," kata Umar.
Sebelumnya, kuasa hukum para tersangka, Ari Yusuf Amir, mengatakan perkara ini mesti dihentikan lantaran saksi ahli tidak menemukan unsur pidana.
"Kita serahkan kepada penyidik, karena penyidik punya kewenangan menghentikan perkara ini tanpa perlu ada apa pencabutan pelaporan dari pelapor," kata Ari.
Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Namun, jaksa mengembalikan berkas itu karena dinyatakan belum lengkap alias P19.
Kasus berawal dari pernyataan Suparman dan Taufiq yang menyebut Sarpin sebagai hakim bermasalah. Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan penunjukan Sarpin sebagai hakim yang memimpin sidang gugatan praperadilan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Budi, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri, dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi. Status tersangkanya dicabut setelah Sarpin memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
Sarpin telah mengeluarkan somasi agar Suparman dan Taufiq mencabut pernyataannya. Namun, somasi itu tidak ditanggapi sehingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akhirnya melapor ke Bareskrim.
(meg)