"Kita menyesali dan menyesalkan peristiwa itu. Kita akan lakukan agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi. Jadi tidak ada istilah maaf-maaf itu," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10).
Prasetyo menjelaskan rekonsiliasi merupakan kesepakatan semua pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rekonsiliasi dilakukan untuk melepas rasa tersandera masyarakat atas peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan, tidak ada batas waktu untuk penanganan kasus pelanggaran HAM. Namun, menurutnya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang paling tepat saat ini adalah rekonsiliasi.
Selain itu, pemerintah akan membuat sebuah komite rekonsiliasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) jika Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak memiliki wadah hukum tetap untuk dibentuk.
"Makanya ada terobosan nanti kalau KKR itu tidak ada Undang-Undang. Nanti bukan komisi, tapi komite rekonsiliasi. itu cukup dengan Perpres," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf kepada para korban Gerakan 30 September 1965.
"Tidak ada pemikiran mengenai minta maaf. Sampai detik ini tidak ada ke arah itu," kata Jokowi usai menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Nasional Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10).
Oleh sebab itu, ia membantah segala fitnah seperti undangan melalui pesan singkat yang disebar sejak kemarin malam. Undangan tersebut berisi tentang diadakannya reuni anggota keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) oleh Jokowi di Gelora Bung Karno, Senayan hari ini. Di situ juga disebutkan bahwa Presiden akan meminta maaf kepada keluarga PKI dan Gerwani.
"Sampai saat ini tidak ada pemikiran untuk minta maaf, jadi kalau mau tanya, tanyakan ke yang nyebar-nyebarin. Jangan tanya ke saya," katanya. (pit)