Dedi menuturkan, hari ini penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli yaitu pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia Effendi Gazali, dan pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia Ridwan HR.
Selain itu, kata Dedi, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa pada Jumat yang akan datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, dengan keterangan saksi ahli ini jaksa akan terus menerus menyatakan berkas perkara kliennya tidak lengkap atau P19 sehingga akhirnya penyidikan dihentikan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi mengenai agenda pemeriksaan ini. Dia mengatakan.
Taufiq beserta Ketua KY Suparman Marzuki berstatus tersangka dalam kasus ini. Mereka dituduh telah mencemarkan nama baik Sarpin lantaran menyebutnya sebagai hakim yang bermasalah.
Pernyataan itu disampaikan terkait dengan kepemimpinan Sarpin dalam sidang praperadilan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Budi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin kemudian membatalkan status tersangka Budi lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pekan lalu, Taufiq balik melaporkan Sarpin atas tuduhan yang sama. Dia menyebut hakim itu telah menggunakan hak jawabnya di media dengan menyalahi hukum. (obs)