Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Tersangka UPS

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 18:52 WIB
Dalam waktu dekat berkas Zaenal Soleman, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI, akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Bareskrim Mabes Polri selain menggeledah ruangan tersebut juga menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana terkait perkara dugaan korupsi UPS, Senin (27/7). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan segera merampungkan proses pemberkasan Zaenal Soleman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan (ke jaksa penuntut umum)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (30/9).

Wiyagus enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini. Dia hanya tersenyum sembari membiarkan mobil hitam yang ditumpanginya melaju. Begitu pula ketika dia ditanyai soal penyelidikan baru yang berkembang dari kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara berdasarkan berkas para tersangka yang sudah dinyatakan lengkap. Setelah Zaenal dan Alex Usman, penyidik akan mengincar tersangka baru lewat mekanisme tersebut.

Adi juga menegaskan, belum ditetapkan tersangka baru kasus ini bukan berarti penyidik bekerja lambat dalam menangani kasus tersebut. Penyidik perlu berfokus terlebih dahulu kepada tersangka yang sudah ditahan sebelum menambah tersangka baru.

"Kalau sekarang kami kembangkan ke sana ke sini nanti perhatian kami pecah. Kasus yang sudah ditingkatkan, orangnya sudah ditahan, waktunya jadi hilang dan ketika waktunya habis berkasnya belum siap," kata Adi. "Kalau orang itu sudah ditahan, kami harus fokus menyelesaikan berkasnya."

Alex Usman yang bersama-sama dengan Zaenal berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan bermasalah ini telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dengan demikian, Alex akan segera menghadap hakim untuk diadili dalam waktu dekat.

Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai. Lebih lanjut, anggaran pengadaan juga disebut tidak masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Suku Dinas terkait.

(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER