Pengacara Protes Ada Pasal Baru di Berkas Bambang Widjojanto

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 14:56 WIB
Bambang Widjojanto sebelumnya hanya dikenakan satu pasal pidana yakni Pasal 242 KUHP soal memberikan keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun bui.
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ()kanan usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kini tengah menjalani proses pelimpahan berkas kasus yang menjeratnya, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Pengacara yang mendampinginya, Lelyana Santosa, memprotes penyidik yang menambahkan pasal sangkaan baru pada kliennya.

"Kaget, ini sudah lama tiba-tiba di P21 (berkas penyidikan lengkap) dan menambah satu pasal lagi, Pasal 266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Lelyana ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Lelyana mempertanyakan bukti yang memadai untuk menambahkan sangkaan baru. Menurutnya, perlu ada dokumen atau keterangan saksi yang menguatkan kliennya melakukan tindak pidana umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk KUHP, Pasal 266 menerangkan soal perintah pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang menjelaskan suatu fakta. Tujuan intruksi tersebut agar orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Ancaman pidana untuk sangkaan pasal ini adalah tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Bambang disangka dengan Pasal 242 KUHP. Pada ayat 1 pasal ini menjelaskan seseorang yang memberikan keterangan palsu baik dalam lisan atau tulisan melalui keterangan pribadi atau orang yang ditunjuk menjadi kuasanya. Ancaman hukumannya sama dengan pasal 266 yakni tujuh tahun bui.

Dalam konferensi pers, Lelyana menjelaskan bahwa pasal baru tersebut, Pasal 266, muncul dalam surat panggilan pelimpahan berkas perkara Bambang hari ini. Namun dalam berkas yang dilimpahkanya memang hanya satu pasal yaitu Pasal 242.

(Baca: Jilid Baru Urusan Samad-Bambang)

Pada 15 Januari 2015, Markas Besar Polri menerima laporan masyarakat Nomor 67/I/2015 dari masyarakat soal dugaan Bambang memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Menurut laporan, kesaksian tersebut diutarakan oleh Ratna Mutiara yang menyebut ada transaksi uang saat kampanye. Namun, Ratna pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kesaksiannya. Dalam putusan, majelis melihat tak ada kesaksian palsu yang dilakukan Ratna.

Pada 23 Januari 2015, Bambang ditangkap oleh penyidik Polri saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Keesokan hatinya, zekitar pukul 01.15 WIB, BW dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan. Pembebasan dilakukan usai Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat itu.

Pada 7 Mei 2015, Bambang sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/2015. Tanggal 20 Mei 2015, Bambang sempat menarik gugatan praperadilan dan kembali mendaftarkan permohonan praperadilan sepekan selanjutnya.

Namun, pada 15 Juni 2015, Bambang kembali mencabut gugatan permohonan praperadilan dirinya saat sidang di PN Jakarta Selatan melalui pengacaranya saat diminta oleh majelis hakim untuk membacakan gugatan. Hari ini, Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Bambang ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus Bambang mencuat sepekan setelah Polri melantik Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri. Momen penindakan kasus pimpinan komisi antirasuah ini memanas setelah KPK menetapkan petinggi Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER