Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan hadir dalam diskusi yang dihelat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (5/10). Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan kedatangan kedua tokoh itu untuk membahas rencana strategis komisi antirasuah untuk periode 2015-2019 mendatang.
"Untuk
Focus Group Discussion (FDG) rencana strategis," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (5/10). Pramono Anung yang mengenakan batik coklat datang lebih dulu sekitar pukul 12.30 WIB sementara Bagir Manan yang berbalut baju putih datang 15 menit setelahnya. Pramono tak banyak bicara dan langsung melenggang masuk gedung KPK di Jakarta.
Bagir Manan mengatakan dirinya diundang KPK untuk membahas rancangan kebijakan KPK ke depan. Ini termasuk penindakan dan pencegahan korupsi. "Pencegahan itu perintah undang-undang. Tapi ini tindakan di luar bidang penegakan hukum yang berkaitan dengan pembinaan, demokrasi, politik pemerintahan, sampai ke desa dan sebagainya," kata Bagir di kantor KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan yang dilakukan KPK menurut Bagir harus terus dilakukan bila korupsi masih ditemukan. Untuk melakukan dua kebijakan ini KPK dinilai perlu berkoordinasi dengan para pihak agar tak terjadi tumpang tindih.
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief juga menyambangi KPK, Senin pagi (5/10). Para tokoh ini diundang untuk memberikan saran. Selain ketiga tokoh itu, KPK telah lebih dulu mengundang Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto. Kuntoro menjelaskan soal perlunya pemetaan posisi dan jaringan bagi komisi antirasuah. Eks Kapolri Jenderal Purn. Sutanto juga menyumbang gagasannya dalam diskusi renstra terkait koordinasi dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Polri.
Merujuk laman kpk.go.id, rencana strategis dibuat KPK tiap periode jabatan pimpinan KPK. Pada periode 2011 hingga 2015, rencana strategis komisi antirasuah menitikberatkan lima poin yakni penanganan kasus korupsi besar dan penguatan aparat penegak hukum, perbaikan sektor strategis terkait kepentingan nasional, pembangunan pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN), penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat paham integritas, dan persiapan pengendalian penipuan. Tujuan rencana ini adalah untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi mencakup pencegahan dan penindakan.
(bag)