Akil Mochtar Sangkal Terlibat Suap Pilkada Kabupaten Morotai

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 15:27 WIB
Kesaksian Akil justru bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepadanya pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Bekas Ketua MK Akil Mochtar. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku tak tahu-menahu soal perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai, Maluku. Akil menampik telah menyerahkan rekening perusahaan istrinya Ratu Rita, CV Ratu Samagat, untuk penerimaan duit suap dari Bupati Morotai Rusli Sibua.

Dalam berkas dakwaan, pengacara Rusli yang bernama Sahrin Hamid disebut menerima nomor rekening perusahaan tersebut dari Akil. Saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/10), majelis hakim bertanya pada Akil yang menjadi saksi untuk terdakwa Rusli terkait perkenalannya dengan Sahrin.
 
"Tidak pernah (Sahrin menghubungi). Saya tidak pernah sama sekali memberikan rekening. Kalau memang ada saya minta uang, buktikan saja percakapan saya dengan salah satu saksi," kata Akil.

Kesaksian Akil justru bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepadanya pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Pernyataan Akil juga tak sesuai dengan Sahrin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin lalu (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahrin bercerita, ia sempat mengirim pesan pendek melalui telepon selulernya kepada Akil saat pengajuan gugatan pada medio 2011. Sahrin dan Akil saling mengenal sejak 2007 ketika menjadi anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Saat itu, Akil menjadi anggota dari Fraksi Golkar sementara Sahrin dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Ketika itu klien Sahrin tak terima Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Morotai menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang. Gugatan pun dilayangkan ke MK dengan tujuan agar majelis membatalkan putusan KPU dan menyatakan Rusli dan pasangannya sebagai pemenang.

Selang 14 hari sebelum sidang pembacaan putusan, Akil menghubungi Rusli. Ia menanyakan perihal perkara yang ditangani. Sahrin mengklaim berkali-kali diteror oleh Akil untuk menyerahkan duit.

"Saat menunggu putusan (gugatan di MK), Pak Akil menelepon terus dan menanyakan uang. Awalnya minta Rp6 miliar. Ada ancaman. Secara tidak langsung ada ancaman akan kalah (gugatan ke MK)," kata Sahrin.

Sahrin mengaku Rusli hanya menyanggupi setengah dari total permintaan Akil. Penyetoran pun dilakukan pertama kali pada 16 Juni 2011 sebesar Rp500 juta atas nama penyetor M Djuffry. Djuffry adalah politikus PAN Maluku Utara sekaligus Direktur Utama PT Manggala Rimba Sejahtera.

Pada tanggal yang sama, bekas Pelaksana Tugas Ketua KPU Daerah Maluku Utara Muchlis Tapi Tapi juga mentransfer duit sebesar Rp500 juta. Kemudian pada 20 Juni 2011, duit sebesar  Rp1,98 dikirimkan oleh M Djuffry.

Setelah duit diserahkan, MK membatalkan berita acara KPUD Kabupaten Morotai yang memenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam putusan MK, Rusli disebut meraup suara sebanyak 11.384 suara.

Atas tindak pidana tersebut, Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER