Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menyambut positif inisiatif Presiden Jokowi yang tengah mengkaji pertimbangan penghentian kasus yang menimpa komisioner nonaktif KPK Bambang Widjojanto.
Penghentian kasus kesaksian palsu yang disangkakan kepada Bambang, menurut Indriyanto, dapat dilakukan melalui dua cara, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau deponering dengan mengenyampingkan perkara.
"Bagi kami (Presiden meminta kasus BW dihentikan) tidak masalah, apalagi kedudukan Presiden sebagai kepala negara. Jadi sebagai kepala negara sudah memberikan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah ini," kata Indriyanto kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, SKPP dapat dilakukan jika berkas penyidikan yang dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan dinilai tak lengkap untuk menunjukkan rumusan pidana beserta alat buktinya.
Sementara deponering adalah penghentian kasus untuk kepentingan umum yang lebih besar. Dua cara tersebut dapat menanggalkan status tersangka seseorang.
Menurut Indriyanto, sikap tegas Presiden dibutuhkan dalam kasus yang dinilai telah mengkriminalisasi Bambang Widjojanto selaku petinggi lembaga penegak hukum itu.
Dua pekan lalu, pada 22 September, pimpinan KPK juga telah berbincang dengan Presiden terkait kasus tBW ersebut, selain membahas kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif lainnya, Abraham Samad.
Kasus Bambang kini masuk tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa tengah merumuskan berkas dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang perdana di pengadilan negeri.
Kasus Bambang bemula saat ia menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dalam sengketa Pilkada tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi. Bambang, berdasarkan laporan masyarakat di Mabes Polri Nomor 67/I/2015, diduga memerintahkan orang lain, yakni Ratna Mutiara, untuk menyampaikan kesaksian palsu di sidang MK.
Ratna menyebut ada transaksi uang saat kampanye. Atas kesaksian itu, Ratna pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun dalam putusan, majelis melihat tak ada kesaksian palsu yang dilakukan Ratna.
Bambang Widjojanto ditangkap pada 23 Januari oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia tak menjalani masa tahanan hingga proses penuntutan ini.
(utd/agk)