Pengacara Bambang Minta Jokowi Tegas Soal Rekomendasi ORI

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 13:49 WIB
Dalam rekomendasi tersebut, ORI meminta Polri diantaranya untuk memberikan sanksi ke Bareskrim terkait maladministrasi. Namun, Polri masih abai.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menemui komisioner Ombudsman RI terkait penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Antikriminalisasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perihal kasus yang menjerat pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Menurut tim yang juga merupakan kuasa hukum Bambang Widjojanto tersebut, Jokowi harus memperlihatkan ketegasannya karena rekomendasi ORI tidak dijalankan oleh Polri.

"Kami mendorong Presiden memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh ORI," kata salah satu anggota tim, Abdul Fikar, saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fikar mengatakan bawahan Jokowi yang dimaksud adalah Polri karena rekomendasi Ombudsman ditujukan kepada beberapa perwira Polri yang berkaitan dengan kasus Bambang.

Menurut Fikar ada semacam ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Polri, dalam hal ini sikap saling tidak menghargai antar sesama lembaga negara karena Polri tidak kunjung melaksanakan rekomendasi dari ORI.

"Saya menangkap adanya pelanggaran etika antar sesama pejabat penyelenggara negara," katanya.

ORI telah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 18 Februari 2015 terkait kasus yang melibatkan Bambang Widjojanto. Dalam rekomendasinya, ORI meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri untuk mematuhi Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Rekomendasi lainnya termasuk meminta Polri memberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan kepada penyidik ataupun atasannya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Polri melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona (yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit IV Dit Tipid Ekonomi Khusus Bareskrim).

Terakhir, Polri diharapkan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Brigadir Jenderal purnawirawan Viktor Simanjuntak karena ikut dalam proses penangkapan padahal tidak ada dalam surat perintah penangkapan.

Saat rekomendasi tersebut keluar, ORI langsung mengirimkan surat tersebut kepada Kapolri selaku atasan dari para terlapor. Selain itu, tembusan rekomendasi pun dikirimkan juga kepada Jokowi selaku Presiden Indonesia.

Sayangnya, hingga saat ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti belum melaksanakan rekomendasi dari ORI tersebut. Dua surat balasan dari Polri kepada Ombudsman pun tidak ada yang menjelaskan bahwa rekomendasi telah dijalankan.

Karena merasa rekomendasi tak juga dijalankan, ORI pun kembali mengirimkan surat kepada Jokowi dan DPR RI tertanggal 29 September 2015 yang berisi permintaan agar Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untik melaksanakan rekomendasi tersebut.

Tim kuasa hukum Bambang yang lain, Muji Kartika Rahayu, mengatakan dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi ORI oleh Polri maka Polri bisa dikatakan telah mengabaikan perintah atasannya, yakni Presiden Jokowi, dan perlu ada tindakan tegas.

"Kami garis bawahi, surat ORI ini membuktikan Kapolri bukan hanya tidak hormati ORI tapi juga tidak menghormati Presiden," kata Muji. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER