Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemberhentian itu dilakukan sejak Hariyono ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu akan diemban hingga proses hukum Hariyono berkekuatan tetap atau inkrah.
"Kami masih menunggu proses hukum," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan ada 13 tersangka baru dalam dugaan pengelolaan tambang ilegal yang jadi akar kasus tewasnya Salim Kancil.
Setelah diperiksa, diketahui enam orang di antaranya ternyata terlibat juga kasus penganiayaan.
Dengan demikian, secara keseluruhan sudah ada 37 orang yang diduga terlibat kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pengelolaan tambang ilegal di Lumajang.
Dua pekan lalu, Salim dan seorang rekannya yang bernama Tosan dianiaya setelah melakukan aksi damai menentang pembukaan tambang pasir di kawasan dekat tempat tinggalnya. Tosan hingga kini masih menjalani perawatan karena menderita luka berat.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan anggotanya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan jabatan di atas kepala desa dalam rangkaian kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru di balik Kepala Desa. Kami pasti dalami kemungkinan itu,” kata Badrodin. (agk)