Kemendagri Inventaris 139 Perda Penghambat Investasi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2015 04:01 WIB
Kementerian Dalam Negeri telah telah melakukan inventaris 139 peraturan daerah yang dianggap bermasalah dan dapat menghambat investasi.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Lamhot Aritonang/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, kementeriannya telah melakukan inventaris 139 peraturan daerah yang dianggap bermasalah dan dapat menghambat investasi pada Kamis (1/10).

Tjahjo menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar memangkas seminimal mungkin peraturan, selama masih sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

"Kalau memang kemarin yang sudah (diinventaris) 183 perda, (sekarang) kami potong 139 juga, termasuk Permendagri dan surat edaran kementerian yang juga ingin kami ringkas mana-mana yang tidak perlu, termasuk juga perda-perda yang dibuat oleh bupati, walikota, dan gubernur," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat terbatas sore tadi, Tjahjo mengaku telah membahas mengenai penjabaran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.

"Sudah kami persiapkan 19 PP (Peraturan Pemerintah). Ini yang dianggap sebagai payung hukum untuk hambatan-hambatan birokrasi di sejumlah daerah," kata dia.

Untuk mendukung langkah-langkah di atas, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku berencana untuk mengundang sembilan gubernur sekaligus pejabat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk meminta masukkan soal peraturan daerah.

Ia juga mengaku akan menekankan kepada seluruh kepala daerah bahwa masih ada 44 kabupaten dan sembilan kotamadya yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan satu atap.

"Di 34 tingkat I sudah semua, yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak, ya, tentu ada sanksinya, sanksi berupa (pengurangan) dana alokasinya di tahun 2016," ujar dia. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER