Tjahjo menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar memangkas seminimal mungkin peraturan, selama masih sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
"Kalau memang kemarin yang sudah (diinventaris) 183 perda, (sekarang) kami potong 139 juga, termasuk Permendagri dan surat edaran kementerian yang juga ingin kami ringkas mana-mana yang tidak perlu, termasuk juga perda-perda yang dibuat oleh bupati, walikota, dan gubernur," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami persiapkan 19 PP (Peraturan Pemerintah). Ini yang dianggap sebagai payung hukum untuk hambatan-hambatan birokrasi di sejumlah daerah," kata dia.
Ia juga mengaku akan menekankan kepada seluruh kepala daerah bahwa masih ada 44 kabupaten dan sembilan kotamadya yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan satu atap.
"Di 34 tingkat I sudah semua, yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak, ya, tentu ada sanksinya, sanksi berupa (pengurangan) dana alokasinya di tahun 2016," ujar dia. (adt)