Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusul rancangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Arteria Dahlan menyatakan usulan pembatasan masa kerja KPK diajukan untuk menegaskan kembali bahwa keberadaan KPK di Indonesia hanya bersifat sementara.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, usulan pembatasan masa kerja KPK menjadi semacam pengingat bahwa kehadiran KPK sebatas untuk mendongkrak kinerja kepolisian dan kejaksaan.
Arteria mengatakan tidak ada alasan spesifik mengenai penentuan rentang 12 tahun masa kerja sebagaimana yang diusulkan dalam Pasal 5 draf usulan RUU KPK. Sebab pada intinya, kata dia, pembatasan itu hanya menegaskan kembali fungsi KPK sebagai lembaga ad hoc atau tak permanen.
"Ya katakanlah sekarang KPK sudah berdiri 13 tahun, kita tambah 12 tahun. Jadi kami rasa 25 tahun sudah cukuplah untuk KPK eksis," kata Arteria, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arteria, rentang 12 tahun itu nantinya juga sekaligus menjadi ruang pembuktian bagi kepolisian dan kejaksaan untuk lebih mendongkrak kinerja lembaga mereka sebelum benar-benar melepas keberadaan KPK.
Apalagi, kata Arterian, kepolisian dan kejaksaan saat ini sudah mulai menunjukkan perbaikan. Dengan kata lain, peran KPK sudah bisa dilepas, dan publik cukup mempercayakan upaya penegakan hukum kepada dua lembaga permanen yang sudah lebih dulu ada.
"Lagi pula saya melihat kehadiran KPK selama ini sudah seperti setengah Tuhan. Mereka begitu garang di luar, tapi saya lihat hasilnya gak banyak-banyak amat," ujar Arteria.
Anggota Komisi II DPR itu membenarkan dalam draf revisi yang diusulkan, peran KPK bakal lebih dikonsenterasikan pada bidang pencegahan. Usulan itu diajukan dengan pertimbangan selama ini bidang pencegahan KPK lebih banyak menghasilkan manfaat ketimbang penindakan.
"Saya sadar usulan ini bakal mengundang banyak kritikan dari publik. Tapi ini semua demi kepentingan penegakan hukum di Indonesia. Kami siap tidak populer dengan keputusan ini," kata Arteria.
Arteria merupakan salah satu dari 45 pengusul yang menandatangi penggunaan hak inisiatif DPR atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam dokumen surat pengantar usulan drat revisi RUU KPK yang beredar, nama anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendominasi jajaran pengusul. Dari total 45 anggota DPR yang mengusulkan revisi itu, 15 di antaranya adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi lain yang turut mengusulkan draf revisi tersebut adalah Fraksi NasDem 11 orang, Fraksi Golkar sembilan orang, Fraksi PPP lima orang, Fraksi Hanura tiga orang, dan Fraksi PKB dua orang.
(agk)