Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, usulan pembatasan masa kerja KPK menjadi semacam pengingat bahwa kehadiran KPK sebatas untuk mendongkrak kinerja kepolisian dan kejaksaan.
Arteria mengatakan tidak ada alasan spesifik mengenai penentuan rentang 12 tahun masa kerja sebagaimana yang diusulkan dalam Pasal 5 draf usulan RUU KPK. Sebab pada intinya, kata dia, pembatasan itu hanya menegaskan kembali fungsi KPK sebagai lembaga ad hoc atau tak permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata Arterian, kepolisian dan kejaksaan saat ini sudah mulai menunjukkan perbaikan. Dengan kata lain, peran KPK sudah bisa dilepas, dan publik cukup mempercayakan upaya penegakan hukum kepada dua lembaga permanen yang sudah lebih dulu ada.
"Saya sadar usulan ini bakal mengundang banyak kritikan dari publik. Tapi ini semua demi kepentingan penegakan hukum di Indonesia. Kami siap tidak populer dengan keputusan ini," kata Arteria.
Lihat juga:Dentang Lonceng Kematian KPK |
Dalam dokumen surat pengantar usulan drat revisi RUU KPK yang beredar, nama anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendominasi jajaran pengusul. Dari total 45 anggota DPR yang mengusulkan revisi itu, 15 di antaranya adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi lain yang turut mengusulkan draf revisi tersebut adalah Fraksi NasDem 11 orang, Fraksi Golkar sembilan orang, Fraksi PPP lima orang, Fraksi Hanura tiga orang, dan Fraksi PKB dua orang. (agk)