PKS Tak Mau DPR Disalahkan soal Revisi UU KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 12:02 WIB
Usulan revisi UU KPK disebut berasal dari pemerintah yang kemudian mengurungkan niatnya. Pemerintah dituduh balik badan dan mencemarkan nama DPR.
Plt Wakil Ketua KP Johan Budi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Politik Hukum Keamanan, Almuzzammil Yusuf, menolak usulan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat di Badan Legislasi.

Muzzammil tidak melihat adanya urgensi memasukkan revisi UU KPK sebagai prioritas program legislasi nasional. Terlebih, usulan revisi itu ia sebut sebelumnya datang dari pemerintah, yang kemudian mengurungkan niatnya sehingga diambil menjadi inisiatif DPR.
"Saya melihat perbedaan antarfraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar," kata Muzzammil kepada wartawan di DPR, Rabu (7/10).

Tak mau DPR disalahkan, anggota Badan Legislasi itu mempersilakan pemerintah untuk mengusulkan kembali revisi UU KPK jika benar serius berniat melakukan perubahan terhadap UU KPK. Menurutnya, DPR cukup berperan menyiapkan daftar inventaris masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juni 2015 pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK. Tiba-tiba pemerintah balik badan. Citra DPR dipermalukan," ujar dia.

Terlepas dari perdebatan inisiasi pengusul revisi, Muzzammil menilai saat ini ada persoalan penting yang lebih mendesak untuk diselesaikan bersama.

Prioritas agenda utama pemerintah dan DPR saat ini adalah mencari solusi penyelesaian agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang rupiah, pangan, asap, dan air.

"DPR dan pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita," ujar Muzzammil.

Muzzammil berpendapat kehadiran KPK saat ini masih sangat diperlukan. Selama korupsi merajalela, kata dia, masyarakat masih membutuhkan sinergi kerja sama di antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Tidak boleh dikurangi supaya tidak ompong," kata Muzzammil.
Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku tidak memberikan instruksi apapun kepada Fraksi NAsDem di DPR terkait polemik RUU KPK yang mengatur usia KPK hingga 12 tahun ke depan, juga pengembalian penuntutan kepada Kejaksaan Agung.

"Tidak ada instruksi apapun dari partai ke fraksi. Ya biarkan saja berjalan dinamika itu," ujar Surya Paloh kepada CNN Indonesia.

Setidaknya ada 11 anggota Fraksi Partai NasDem yang menjadi pengusul Revisi UU KPK. Mereka adalah Taufiqulhadi, Amelia Anggraini, Choirul Muna, Ali Mahir, Donny Imam Priambodo, Hasan Aminuddin, Tri Murny, Yayuk Sri, Achmad Amins, Hamdhani dan Sulaiman Hamzah. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER