Kejaksaan Klaim Tak Temui Hambatan Teliti Kasus Bambang KPK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 13:08 WIB
Kejati DKI menyatakan tidak ada batasan waktu maksimal dalam proses penelitian berkas dan barang bukti suatu perkara.
Bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengklaim tidak mendapat hambatan dalam penelitian yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas berkas dan barang bukti perkara pemberian kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto.

Meski mengaku tidak mendapat hambatan namun proses penelitian berkas dan barang bukti perkara itu masih dilakukan sampai saat ini. Padahal perkara ini sudah dilimpahkan oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri kepada Kejaksaan sejak 18 September lalu. "Saat ini Kejari Jakarta Pusat masih melakukan penelitian berkas dan barang bukti (perkara Bambang). Tidak ada hambatan yang ditemukan sejauh ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Rabu (7/10).


Waluyo mengatakan tidak ada batasan waktu maksimal dalam proses penelitian berkas dan barang bukti suatu perkara. Batasan hanya berlaku jika tersangka dalam perkara tertentu ditahan oleh Kejaksaan. "Tidak diatur mengenai batas maksimal kalau tersangka tidak ditahan. Kalau tersangka ditahan maksimal penelitian harus selesai 20 hari setelah dilimpahkan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini telah banyak tuntutan pemberian deponering (pengesampingan perkara) atas kasus yang menjerat Bambang. Namun belum ada sinyal pemberian deponering terhadap kasus Bambang dari Jaksa Agung sampan sekarang.


Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena ketika menjadi pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2011 silam.


Bambang yang ditangkap pada 23 Januari 2015, ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER