Pria itu bercerita perihal kejadian-kejadian tidak mengenakkan yang menimpa dia beserta dan warga lain yang tempat tinggalnya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU.
Penolakan warga atas pembangunan PLTU itu, menurut Cayadi, telah berlangsung sejak proyek itu pertama kali dicanangkan pada 2011. Penolakan itu terjadi hingga kini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada satu hal yang dia ingat, yaitu ketika preman-preman mendatangi tiap rumah untuk memaksa agar pemilik rumah mau menjual lahan mereka.
Saat itu, kata dia, yang menjadi incaran awal para preman adalah rumah yang ditinggali oleh para janda, sebab janda-janda lebih mudah diintimidasi. "Mereka ketakutan karena mendapat ancaman. Jika tidak mau menjual, maka rumahnya akan diratakan.”
Cara-cara yang digunakan para preman itu tak melulu langsung memberikan uang atau mengusir warga. Mereka juga mengajak warga makan-makan di restoran.
Setelah makan-makan, warga juga disuguhi pesta rakyat di desa dengan menyembelih hewan, misalnya kambing. Dengan cara itulah para preman mendekati warga agar mereka mau menjual lahannya.
Namun usaha para preman itu tak berjalan dengan mulus. Saat para preman kurang sukses, ujar Cayadi, “Yang turun ke rumah-rumah warga kemudian adalah polisi dan tentara.”
Dipenjara
Kehadiran polisi dan tentara itu makin membuat warga terintimidasi. Tudingan terhadap warga mulai dilancarkan, termasuk pelanggaran hukum.
Cayadi menjadi salah satu warga yang mendapat tuduhan tersebut. "Saya pernah dipenjara selama tujuh bulan padahal tidak melakukan apa-apa," ujar pria yang lahir dan tumbuh besar di Desa Karanggeneng tersebut.
Cayadi sebenarnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dia diputus bersalah dan harus mendekam di bui selama tujuh bulan tahun lalu.
"Jadi dari dipanggil Kejaksaan sampai sekarang saya bebas, saya tidak pernah dibacakan isi putusan MA," kata dia.
Cayadi bersama sejumlah warga Batang lainnya sampai sekarang berkeras tidak mau menjual lahannya untuk dijadikan PLTU. Ia bertekad terus menyuarakan penolakannya sampai pengembang menyerah dan menghentikan rencana pembangunan.
Proyek PLTU Batang dimulai pada 2011. Tender dimenangkan oleh PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), dengan tiga anak perusahaan, yaitu PT Adaro asal Indonesia dan dua perusahaan asal Jepang –PT Jpower dan PT Itochu.
Saat proyek dimulai, total dana yang dibutuhkan dipatok pada angka US$4 juta nyaris sekitar Rp60 triliun.
Target pemerintah saat itu PLTU Batang akan selesai dan bisa beroperasi pada 2016. Namun karena gagal memenuhi financial closing hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, pembangunan urung dilaksanakan.
Berdasarkan data Greenpeace, pertama kalinya PT BPI gagal memenuhi tenggat financial closing adalah pada 6 Oktober 2012. Oleh sebab gagal memenuhi tenggat, maka pemerintah saat itu memperpanjang tenggat hingga 6 Oktober 2013.
Sayangnya perpanjangan tenggat tersebut bernasib sama dengan sebelumnya dan akhirnya perpanjangan kembali dilakukan hingga 6 Oktober 2014.
Namun setelah perpanjangan tersebut, financial closing tetap belum bisa dipenuhi hingga tenggat kembali diperpanjang hingga kemarin. Jika ditotal, perpanjangan tenggat financial closing proyek PLTU Batang terjadi empat kali.
Gagalnya PT BPI memenuhi tenggat waktu financial closing tersebut diakibatkan oleh masyarakat yang menolak memberikan lahan mereka. Hal itu menyebabkan proses pembebasan lahan belum tuntas hingga waktu yang telah ditetapkan. (agk)