Kejaksaan Tuntut Mati Empat Pengedar Ganja asal Aceh
Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 20:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut mati empat terdakwa pengedar narkoba jenis ganja pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para pengedar narkoba itu dituntut mati oleh Kejaksaan setelah ditangkap membawa ganja dari Aceh ke Jakarta.
"Ya, mereka sudah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tapi putusannya belum dijatuhkan karena masih dalam tahap tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovai saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (7/10).
Keempat pengedar narkoba yang dituntut mati oleh Kejari Jakarta Barat adalah Masykur, Muhammad Nasir, Bambang Adrianto, dan Zaini Jamaluddin. Dari keempat terdakwa, hanya Masykur pengedar yang ditangkap di kesempatan berbeda oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat.
Sebagai informasi, Bambang dan Zaini telah ditangkap oleh pihak kepolisian sejak 24 Desember tahun lalu saat membawa 1,3 ton ganja di dalam sebuah truk dari Aceh menuju Jakarta. Setelah melakukan penelusuran lanjutan, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap Nasir yang merupakan atasan dua orang tersebut pada 30 Desember 2014.
Setelah itu, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus aktor utama peredaran ganja dari Aceh menuju Jakarta pada 11 Februari lalu. Aktor utama yang bernama Masykur saat itu ditangkap bersama barang bukti 526 kilogram ganja.
(utd)
"Ya, mereka sudah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tapi putusannya belum dijatuhkan karena masih dalam tahap tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovai saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (7/10).
Lihat juga:BNN Musnahkan 14 Kg Sabu dan 235 Kg Ganja |
Sebagai informasi, Bambang dan Zaini telah ditangkap oleh pihak kepolisian sejak 24 Desember tahun lalu saat membawa 1,3 ton ganja di dalam sebuah truk dari Aceh menuju Jakarta. Setelah melakukan penelusuran lanjutan, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap Nasir yang merupakan atasan dua orang tersebut pada 30 Desember 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT