Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Serge Areski Atlaoui, Nancy Yuliana Sunjoto, kecewa dengan penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas gugatan kliennya, Senin (22/6). Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya.
"Kami kecewa dengan hasil ini," kata Nancy seperti dilansir Reuters.
Nancy yakin kliennya sejak awal tak bersalah. Oleh sebab itu dia akan mencari celah hukum lain untuk membatalkan hukuman mati Serge.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memutuskan untuk mempertahankan SK Jokowi yang menolak permohonan grasi Serge. "Menolak perlawanan pelawan. Menghukum pelaku membayar perkara sebesar Rp 58 ribu," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Ujang Abdullah.
(Baca juga: Gugatan Ditolak, Terpidana Narkoba Serge Hadapi Hukuman Mati)Serge ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pabrik ekstasi di Serang, Banten, pada 2005. Pabrik itu merupakan yang terbesar di Asia dan terbesar ketiga di dunia.
Total ada 9 orang dalam kasus itu yang dipidana mati, yakni Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Serge.
Nancy tak percaya penerapan hukuman mati bakal membuat Indonesia bebas kasus narkoba. “Tim hukum Serge menentang hukuman mati, termasuk bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Kami meragukan efek jeranya. Sampai saat ini pun polisi dan BNN (Badan Narkotika Nasional) tetap menangkapi pengedar narkoba setiap hari. Artinya kasus narkoba tidak hilang,” kata Nancy kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
Gugatan Serge terhadap SK Jokowi yang menolak grasinya diajukan sehari menjelang dia dieksekusi mati pada 28 April. Ini membuat Serge menjadi salah satu terpidana mati kasus narkoba yang lolos sementara dari eksekusi gelombang kedua selain Mary Jane. (Baca juga:
Kisah Mary Jane Dicegat dan Ditarik dari Grup 9 Terpidana Mati)
(utd)