"Kami kecewa dengan hasil ini," kata Nancy seperti dilansir Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serge ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pabrik ekstasi di Serang, Banten, pada 2005. Pabrik itu merupakan yang terbesar di Asia dan terbesar ketiga di dunia.
Nancy tak percaya penerapan hukuman mati bakal membuat Indonesia bebas kasus narkoba. “Tim hukum Serge menentang hukuman mati, termasuk bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Kami meragukan efek jeranya. Sampai saat ini pun polisi dan BNN (Badan Narkotika Nasional) tetap menangkapi pengedar narkoba setiap hari. Artinya kasus narkoba tidak hilang,” kata Nancy kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
Gugatan Serge terhadap SK Jokowi yang menolak grasinya diajukan sehari menjelang dia dieksekusi mati pada 28 April. Ini membuat Serge menjadi salah satu terpidana mati kasus narkoba yang lolos sementara dari eksekusi gelombang kedua selain Mary Jane. (Baca juga: Kisah Mary Jane Dicegat dan Ditarik dari Grup 9 Terpidana Mati) (utd)