"Hukuman mati mungkin saja, tapi sifatnya harus selektif banget, persyaratannya harus diperketat. Yang namanya nyawa tidak bisa main-main," ujar Darmono saat ditemui selepas menghadiri acara Halal bihalal di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (8/8). (Lihat Juga: Kejagung Terima Rekomendasi NU-Muhammadiyah soal Koruptor)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu sudah kesepakatan nasional melalui undang-undang ya kami dukung. Yang penting, apa yang diberlakukan undang-undang itu adil terhadap sifat perbuatannya, terhadap akibat yang ditimbulkan," katanya. (Baca Juga: KontraS Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati)
Koruptor dapat dijatuhi hukuman mati jika ia terbukti pernah melakukan korupsi sebelumnya, melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau korupsi saat negara mengalami krisis ekonomi.
Sementara itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berpendapat lebih baik memiskinkan orang yang menerima hasil korupsi daripada memberikan hukuman mati. Pada intinya, Ahok menolak penerapan hukuman terhadap koruptor.
"Kalau wacana saya lebih baik memiskinkan seumur hidup keluarganya yang ketauan duitnya dari si koruptor, baru orang takut. Orang enggak takut mati," kata dia menegaskan. (utd)