Kejagung Terima Rekomendasi NU-Muhammadiyah soal Koruptor

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 01:17 WIB
Salah satu rekomendasi Muktamar NU dan Muhammadiyah adalah hukuman mati bagi koruptor.
Kapus
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang meminta penerapan hukuman mati terhadap koruptor diberlakukan di Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, hukuman mati bagi koruptor sebetulnya telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini.

Walaupun telah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, namun belum ada satu pun koruptor yang dijerat hukuman mati oleh pengadilan selama ini. Ketiadaan hukuman mati bagi koruptor disebabkan oleh adanya syarat berat yang harus dipenuhi oleh pengadilan jika ingin mengambil nyawa seorang terdakwa korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman mati bagi koruptor sebenarnya ada dan diatur, tapi dalam kondisi tertentu. Syarat-syaratnya sangat berat dan sampai sekarang belum pernah satu pun pengadilan memberi vonis hukuman mati kepada koruptor," kata Tony di Kantor Kejagung, Kamis (6/8).

Pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor disebutkan, "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Koruptor dapat dijatuhi hukuman mati jika ia terbukti pernah melakukan korupsi sebelumnya, melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau korupsi saat negara mengalami krisis ekonomi.

Sebelumnya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa organisasinya merekomendasikan kepada Muhammadiyah agar koruptor tak perlu disalatkan.

"Kami merekomendasikan muktamirin mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu disalati bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah," ujar Dahnil seperti dikutip dari detikcom.

Sementara itu, Rais Syuriah Pengurus Besar NU KH Ahmad Ishomuddin juga merekomendasikan agar koruptor dapat diberi hukuman mati kedepannya.

"Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi Sanksi sosial dan moral, pemiskinan harta, ta'zir, adzab di akhirat, dan hukum maksimal berupa hukuman mati," ujarnya (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER