Mantan Jaksa Agung Dukung Penerapan Hukuman Mati

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 08 Agu 2015 16:51 WIB
"Untuk menimbulkan efek jera penerapan hukuman mati. Jadi, ada gunanya juga peraturan hukuman mati," kata Mantan Jaksa Agung pada Kabinet Bersatu.
Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. (DetikFoto/ Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hukuman mati diharapkan tidak hanya diberikan kepada terpidana korupsi di Indonesia. Menurut mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, hukuman mati seharusnya dapat diberlakukan juga untuk tindak pidana berat lain.

"Sebetulnya hukuman mati itu bukan hanya untuk korupsi. Ada tindak pidana lain yang dapat dihukum mati juga, seperti pembunuhan yang sangat sadis," kata Rahman di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (8/8). (Lihat Juga: Pemerintah Diimbau Hati-hati Terapkan Hukuman Mati Koruptor)

Rahman yakin hukuman mati dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor maupun pejabat publik yang masih menjabat. Menurutnya, keberadaan peraturan mengenai hukuman mati di undang-undang memiliki manfaat bagi dunia hukum di Indonesia. (Baca Juga: Kejagung Terima Rekomendasi NU-Muhammadiyah soal Koruptor)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira untuk menimbulkan efek jera penerapan hukuman mati. Jadi, ada gunanya juga peraturan hukuman mati," ujarnya. (Lihat Juga: Mayoritas Publik Setuju Pengedar Narkotika Divonis Mati)

Pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor disebutkan, "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Koruptor dapat dijatuhi hukuman mati jika ia terbukti pernah melakukan korupsi sebelumnya, melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau korupsi saat negara mengalami krisis ekonomi.

Tuntutan hukuman mati pernah dikeluarkan saat Rahman menjabat sebagai Jaksa Agung. Saat itu, penuntutan hukuman mati kepada Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, diberikan melalui Jaksa Muda Pidana Umum Muhammad Prasetyo, yang saat ini menjadi Jaksa Agung.

Chan dan Sukumaran telah tewas di tangan regu tembak pada Rabu (29/4) dini hari pukul 00.35 di Nusakambangan, bersama dengan enam terpidana mati kasus narkoba lainnya. Sementara, hingga saat ini, tujuh anggota Bali Nine lainnya masih mendekam dalam penjara Indonesia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER