Ruki Berharap Dimintai Masukan Soal RUU KPK

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 17:12 WIB
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengakui draft revisi yang ada saat ini di DPR bisa melemahkan lembaga yang dipimpinnya.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap dimintai masukan soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002. Draft revisi yang ada saat ini dinilai Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki bisa melemahkan lembaga yang dipimpinnya itu.

KPK, kata Ruki, hanya lembaga penegak hukum yang tak bisa secara aktif mengusulkan atau ikut dalam pembahasan sebuah draft undang-undang.
Karena itu KPK hanya bisa berharap dimintai masukan. Atau jika perlu KPK akan mengajukan rancangan perubahan beleid versi mereka ke pemerintah.

"Pengajuan rancangan itu wewenang DPR dan pemerintah. Kalau diminta, kami akan ikut memberikan masukan. Kalau kami terlalu aktif, akan terlihat tidak elok dalam sistem ketatanegaraan. Kalau DPR menghendaki, kami pasti memberikan masukan," ujar Ruki di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri, kata Ruki, telah membahas perubahan Undang-undang KPK bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional. Namun pembicaraan dengan lembaga yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu baru sampai pada tataran awal.

Ruki khawatir jika draft revisi yang ada saat ini disahkan dan jadi undang-undang, maka bukan jadi semakin kuat malah jadi lemah. Pimpinan KPK juga kaget dengan munculnya draft perubahan revisi itu.
Terkait sikap terkini Presiden Joko Widodo tentang revisi beleid itu, Ruki mengaku belum tahu. Yang jelas, menurutnya, Presiden mengaku tidak setuju jika KPK dilemahkan.

"Beberapa bulan lalu kami bertanya ke presiden, apakah dia menghendaki perubahan Undang-undang KPK sebagaimana draft yang kami terima. Ia berkata, pemerintah belum setuju tentang perubahan itu apalahi yang melemahkan KPK," kata Ruki. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER