KPK, kata Ruki, hanya lembaga penegak hukum yang tak bisa secara aktif mengusulkan atau ikut dalam pembahasan sebuah draft undang-undang.
"Pengajuan rancangan itu wewenang DPR dan pemerintah. Kalau diminta, kami akan ikut memberikan masukan. Kalau kami terlalu aktif, akan terlihat tidak elok dalam sistem ketatanegaraan. Kalau DPR menghendaki, kami pasti memberikan masukan," ujar Ruki di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki khawatir jika draft revisi yang ada saat ini disahkan dan jadi undang-undang, maka bukan jadi semakin kuat malah jadi lemah. Pimpinan KPK juga kaget dengan munculnya draft perubahan revisi itu.
"Beberapa bulan lalu kami bertanya ke presiden, apakah dia menghendaki perubahan Undang-undang KPK sebagaimana draft yang kami terima. Ia berkata, pemerintah belum setuju tentang perubahan itu apalahi yang melemahkan KPK," kata Ruki. (sur)