Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan terdakwa kasus pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM), Jero Wacik. Alhasil, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini akan tetap diadili di meja hijau.
"Menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi atas nama Jero Wacik," kata Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10).
Hakim Sumpeno memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk tetap menghadirkan saksi di sidang selanjutnya. Berbeda dengan biasanya, sidang tak lagi dihelat pada hari Selasa tetapi diubah menjadi Senin. "Sidang dilanjutkan Senin, 11 Oktober 2015," ujarnya.
Dalam pertimbangan amar putusan, Hakim Anggota Casmaya menjelaskan seluruh dakwaan jaksa telah rinci dan cermat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tuduhan yang dilontarkan Jero Wacik pun terbantahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan (nota keberatan Jero Wacik) bahwa dakwaan tidak cocok dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saksi dikiriminalkan, menurut majelis sudah memasuki pokok perkara yang memerlukan pembuktian," kata Hakim Casmaya.
Jero berkeras tak korupsi dengan memperkaya diri lewat DOM di dua kementerian yang pernah ia pimpin, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, saya dapat DOM sebesar Rp 14,4 miliar selama empat tahun. Saya ambil Rp 8,4 miliar, semua ada kuitansinya. Itu hak saya tetapi justru didakwa telah memperkaya diri," kata Jero usai sidang.
Dalam dakwaan, duit tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Total kerugian negara akibat ulah Jero yakni sebanyak Rp 10, 59 miliar.
Sementara itu, di Kementerian ESDM, duit DOM sebanyak Rp 1,4 miliar per tahun yang diberikan sepanjang empat tahun juga didakwa telah disalahgunakan.
Politikus Partai Demokrat ini pun dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(utd)