Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan akan mengikuti keinginan Dewan Perwakilan Rakyat yang berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini bakal dilakukannya jika memang langkah itu diperlukan. "Kalau memang sudah sangat penting dan memang diperlukan penguatan dari kemudian direvisinya UU, ya saya ikut apa yang menjadi hal yang diinginkan DPR, fraksi-fraksi yang ada di DPR," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Sebagai menteri yang berada di posisi pemerintahan, Puan menilai jika ada fraksi yang mengusulkan untuk merevisi peraturan tersebut sejatinya tidak ingin melemahkan KPK, melainkan menguatkan fungsi lembaga antirasuah itu sehingga ke depannya bmampu menjadi salah satu pilar untuk menjaga negara dari tindak korupsi.Lihat juga:
Puan menolak berkomentar soal poin pada Pasal 5 di mana DPR mengusulkan masa kerja KPK tinggal 12 tahun setelah beleid itu diundangkan. "Itu saya enggak ikut-ikut, karena itu penentuan dari berapa lama KPK harus ada. Satu tahun, dua tahun, tiga tahun, sampai 12 tahun menurut saya sudah ada pertimbangan yang dipertimbangkan di DPR," kata dia.
Merujuk susunan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Pasal 5, DPR mengusulkan masa kerja lembaga antirasuah itu tinggal 12 tahun setelah beleid itu diundangkan. Jika RUU ini diloloskan DPR pada tahun 2015 ini maka KPK hanya akan ada hingga tahun 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bag)