Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan tiket pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines periode 2009-2012. Keduanya adalah Kepala Bagian Tiket Rucie Novihari dan Manajer Distrik Jakarta Asrinto PT Merpati.
Penetapan dua orang itu sebagai tersangka diputuskan melalui Surat Perintah Penyidikan nomor Print-102/F.2/Fd.1/09/2015 dan Sprindik nomor Print-103/F.2/Fd.1/09/2015 tertanggal 29 September 2015.
"Penyidik menambah tersangka pada perkara PT. Merpati yaitu Rucie Novihari selaku Chief Ticketing dan Asrianto selaku Manager Distrik Cabang Jakarta atas dasar pengembangan penyidikan yang sudah dilakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10) malam.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka pada perkara ini. Keduanya adalah adalah Hendro Cahyono selaku mantan Distrik Manager Jakarta dan Bambang Prajoko selaku mantan Manajer Administrasi Distrik Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro dan Bambang telah menjadi tersangka sejak Juni lalu. Para tersangka ini diduga melakukan rekayasa jumlah penumpang.
Beberapa penumpang siluman yang dimasukan namanya dalam manifes penerbangan pun dilaporkan telah membatalkan penerbangan. Dengan begitu biaya yang dikeluarkan kembali pada kantong masing-masing penumpang siluman itu.
Sampai saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT. Merpati ditaksir mencapai Rp12,7 milyar.
(sur)