Kejagung Santai Hadapi Praperadilan Kasus Mobil Listrik

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 07:46 WIB
Gugatan praperadilan diajukan oleh Dasep Ahmadi, pencipta mobil listrik yang jadi tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN.
Mobil Listrik karya Dasep Ahmadi yang dibongkar tim independen dari ITS di Kejaksaan Agung, Rabu (2/9). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menanggapi santai pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Dasep Ahmadi, pencipta mobil listrik yang jadi tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN.

Bagi pihak kejaksaan, pengajuan praperadilan merupakan hal yang wajar dan merupakan hak seseorang yang tidak dapat dibatasi.

"Biarkan saja mengajukan praperadilan, itu kan hak dia. Kita harus siap menghadapi intinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung di kantornya, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasep telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung sejak Jumat (2/10) lalu. Dasep bersama Agus Suherman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pengadaan mobil listrik sejak 12 Juni 2015.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara Dasep dan Agus belum juga lengkap berkasnya (P-21) sampai saat ini. Maruli mengatakan, Kejagung akan mempercepat langkah untuk melengkapi berkas perkara Dasep dan Agus menanggapi munculnya gugatan praperadilan dari salah satu tersangka itu.

"Kita akan proses, limpahkan dalam waktu dekat ini. Berkas perkara Agus nanti akan diproses menunggu perkara Dasep disidang terlebih dahulu," katanya.

Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER