"Hari ini kami akan kirim surat kepada presiden untuk minta waktu konsultasi. Kalau presiden katakan saya tidak mau revisi UU KPK, ya sudah, selesai itu. Karena kami nggak mungkin beri penekanan," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10)
Selain itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai revisi UU KPK tergantung dari pemerintah ingin mengubahnya atau tidak. Pasalnya, usulan awal datang dari pemerintah, yang kemudian dicabut lagi karena tidak menganggap ada masalah dalam UU KPK yang ada. Sehingga, Fahri heran jika kemudian DPR yang dipersoalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, terkait Pasal 5 dalam draf revisi UU KPK versi DPR yang menyatakan usia lembaga antirasuah hanya 12 tahun, ia menolaknya. Menurutnya, KPK justru dibutuhkan permanen.
Sedangkan, secara terpisah Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai revisi UU KPK dilakukan dalam posisi untuk menguatkan KPK dan bukan melemahkan. Sebab, ia melihat selama ini KPK sudah baik dalam hal penindakan,sementara untuk pencegahan masih dirasa kurang, sehingga dibutuhkan penguatan.
"KPK harus diperkuat, makanya revisi ini dilakukan. Tapi tidak ada pelemahan, namun penguatan di antaranya memberikan penguatan kepada pencegahan," ujar Agus.
Lihat juga:Penyadapan KPK 'Disadap' DPR Lewat Kebijakan |
Terdapat total 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa. (pit)