Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Selasa (6/10), batal memeriksa LK, tersangka kasus dugaan ijazah palsu dan pembelajaran ilegal University of Berkley Michigan America.
"Pengacaranya sudah datang menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan di Markas Besar Polri, Jakarta.
Karena alasan itu penyidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap pimpinan universitas diduga bodong itu pada Jumat (16/10) yang akan datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LK disangka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dengan menerbitkan ijazah tanpa hak dan memalsukan Surat Keterangan Menteri soal keseteraan ijazah luar negeri serta transkrip nilai dan ijazah itu sendiri.
Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola LK hanya mempunyai izin menggelar kursus manajemen. Sementara kegiatan perkuliahannya dilakukan secara ilegal.
LK diduga berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendaftar dengan membuat universitas yang beroperasi di Jakarta itu seolah legal dan berkekuatan hukum. "Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata Rudi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan pengusutan kasus ini berawal dari laporan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi. "Pelapor adalah Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan," ujarnya.
(bag)