Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi salah satu dari delapan kementerian dan lembaga yang menyumbang potensi kerugian negara paling besar. Tercatat ada sebesar Rp 46,8 miliar kerugian negara yang disebabkan oleh pengelolaan uang muka belanja atau panjar yang belum dipertanggungjawabkan TVRI.
Bukan hanya itu. Berdasarkan Rapor Kementerian berdasarkan kerugian negara oleh BPK, ada sebesar Rp 28,59 miliar aset tanah TVRI yang tak diketahui lokasi dan perubahan luasnya dalam periode 2014.
Manajer Adovasi FITRA Apung Widadi mengungkapkan, fakta itu membuat BPK ‘tidak menyatakan pendapat (TMP)’ atau
disclaimer dalam laporan keuangan TVRI tahun 2014. “Presiden Jokowi kami minta untuk menindaklanjuti laporan BPK, dan penegak hukum memproses temuan kerugian negara,” kata Apung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TVRI sempat menghebohkan publik ketika Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan korupsi di televisi berpelat merah tersebut pada Februari lalu. Mandra Naih, komedian sekaligus Direktur Utama PT Viandra Production ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mandra, Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan, pejabat pembuat komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012 Irwan Hendarmin juga menjadi tersangka. Kasus keempatnya telah bergulir di meja hijau saat ini.
(Baca:
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi TVRI)
Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 bernilai Rp 47,8 miliar. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program Siap Siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012.
Paket tersebut dipasok delapan perusahaan. Salah satunya PT Viandra Production, perusahaan milik komedian Mandra. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November.
Hal itu membuat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran. Pembayaran telah dilakukan pada 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013.
(Baca:
Muara Korupsi TVRI Siap Hadapi Meja Hijau)
BPK menyebut, proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp 14,47 miliar.
Selain TVRI, ada tujuh kementerian dan lembaga lain yang menyumbang angka paling besar dalam kerugian negara. Yaitu Kementerian Keuangan Rp 111,57 miliar; Kementerian Hukum dan HAM Rp 32,45 miliar; Kementerian Pekerjaan Umum Rp 19,3 miliar; Kementerian Perhubungan Rp 16,35 miliar; dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rp 11,49 miliar.
Untuk lembaga, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Sabang mencatatkan kerugian negara Rp 8,5 miliar dan Lembaga Sandi Negara Rp 8,4 miliar.
(Baca:
Audit BPK: Miliaran Dana Aspirasi DPR Tanpa Tanggungjawab)
Sementara itu, kementerian dan lembaga yang menyumbang potensi kerugian negara paling besar adalah Kementerian Sosial Rp 267,95 miliar; Kemkeu Rp 248,41 miliar; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 218,94 miliar; Kementerian Pertanian Rp 65,33 miliar; dan Kementerian Luar Negeri Rp 8,21 miliar.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidarjo (BPLS) juga menyebabkan terjadi potensi kerugian negara tahun 2014 masing-masing Rp 153,22 miliar dan Rp 112,58 miliar.
(rdk)